Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 30 Juni 2020 | 16:48 WIB
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Drs. Leo SN Simatupang menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penghadangan dan pengambilan paksa satu jenazah yang akan dimakamkan tim gustu menggunakan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Para tersangka ini terancam tujuh tahun penjara. (27/6). [Antara/Daniel Leonard]

Setelah itu, jenazah akhirnya di makamkan di pemakaman keluarga kawasan Wara, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) petang dengan protokol Covid-19 dan pengawalan aparat kepolisian.

Load More