SuaraJogja.id - Pemerintah kota Pekanbaru tidak mau main-main soal domisili. Pasalnya PPDB nantinya akan mengutamakan kartu keluarga (KK) sebagai lokasi tempat tinggal.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan akan mengeluarkan peserta didik yang melakukan manipulasi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menuturkan, data yang diserahkan saat pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021 harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Mengingat PPDB menerapkan sistem zonasi atau berdasarkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan lokasi sekolah yang dituju.
"Kalau yang bersangkutan memberi surat domisili itu tidak benar, anak itu bisa kita keluarkan," kata Ismardi seperti dilaporkan Riauonline--jaringan Suara.com, kemarin.
Seleksi pun tidak hanya berpatokan pada surat domisili saja. Namun, juga diiringi dengan KK calon peserta didik. Karena KK merupakan bukti autentik.
"Yang utama itu KK dulu. Kita lihat KK nya, baru surat domisili. Kalau KK tak terpenuhi, baru surat domisili kita pakai," kata dia.
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Pekanbaru dijadwalkan berlangsung dari 1-7 Juli mendatang. Untuk PPDB, sistem yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu yaitu zonasi.
Khusus untuk calon peserta didik SD, selain zonasi ditambah dengan persyaratan umur peserta didik yang mencukupi.
Baca Juga: Terima Protes PPDB, Bupati Bantul Keluarkan Perbup Atur Soal Umur
Untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Yakni pertama warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kemudian, jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen. Lalu jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru.
Berita Terkait
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
-
Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru
-
Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang
-
Dari PPDB ke SPMB: Apakah Sekadar Ganti Nama?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik