Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 02 Juli 2020 | 10:27 WIB
Pelaku diamankan di Mapolres Aceh Utara. (Mulyadi/ Suara Indonesia).

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AF (37) pemilik akun Facebook “Kana Raseuki Lom” warga Gampong Alue Thoe Kecamatan Peureulak Timu, Kabupaten Aceh Timur ditangkap dan diboyong ke Polres Aceh Utara.

Pelaku dilaporkan telah menebar ancaman, menghina dan melecehkan serta mempermalukan sejumlah orang melalui postingan di akun Facebook pribadinya.

Tak hanya itu, AF juga dilaporkan telah mengambil alih akun Facebook mantan istrinya lalu memposting foto tidak senonoh disertai kata-kata tidak pantas.

Kasubbag Humas Polres Aceh Utara Iptu Sudiya Karya mengatakan, kasus yang menjerat AF berawal setelah polisi menerima laporan yang dibuat istrinya pada tanggal 5 Mei 2020 lalu di Polres Aceh Utara.

Baca Juga: Malu Foto Bugilnya Dilihat Anak Sendiri, Emak-emak Polisikan Mantan Pacar

“Tersangka AF ditangkap pada tanggal 25 Juni 2020 dirumahnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik bisa disimpulkan jika motif di balik kasus ini adalah karena pelaku sakit hati diceraikan istrinya,” ujar Iptu Sudiya seperti dilaporkan Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Rabu kemarin.

Dia menyebutkan, dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan ayat (3) Jo pasal 45 ayat (4) dana ayat (3) Jo Pasal 45B dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata dia. 

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita dua handphone android dan akun Facebook tersangka sebagai barang bukti.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Baca Juga: Isi Waktu Luang, Model Seksi Jualan Foto Syur Saat Karantina Virus Corona

Load More