Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 03 Juli 2020 | 18:07 WIB
Ilustrasi barang bukti pil ekstasi. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial IS dan rekannya, RS kekinian harus mendekam di penjara gara-gara ulahnya mengedarkan pil ekstasi.

Terungkapnya kasus ini, IS dan rekanya itu mengaku meracik sendiri pil ekstasi yang diedarkannya setelah mempelajari informasi dari media sosial, Youtube.

Kedua pemuda ini meramu bahan-bahan dari obat paramex hingga menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti pewarna pakaian agar bisa membuat pil ekstasi.

Untuk mencetak pil dengan logo hello kitty itu, kedua pelaku menggunakan casing handphone serta pipa besi.

Baca Juga: Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Asal China Terancam Hukuman Mati

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adena mengatakan, tersangka memproduksi pil ineks dengan mencapur berbagai bahan obat.

"Tersangka inisial IS dan RS mengaku mencetak sendiri pil tersebut dan mencampur pil tersebut dengan narkotika jenis sabu," kata Adenan seperti dilaporkan Batamnews.co.id--jaringa Suara.com, Jumat (3/7/2020).

Kasus ini diungkap Satresnarkoba Polres Karimun usai penangkapan seorang yang diketahui mengedarkan barang tersebut.

Pengungkapan berawal dari diamankannya dua tersangka lainnya berinisial Ts dan K di Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun, Sabtu (20/6/2020) lalu.

Dari kedua tersangka itu, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati tiga nama lainnya sebagai pemilik barang. Polisi langsung melakukan pengejaran dan meringkus mereka

Baca Juga: Lucinta Luna Sebut Dipaksa Penyidik untuk Mengakui 2 Butir Pil Ekstasi

"Awal penangkapan kita mengamankan dua orang tersangka berinisial Ts dan K. Dari tangan mereka kita mengamankan barang bukti berupa 2 butir ekstasi dengan logo hello kitty berwarna biru tua," kata Adenan.

Dari hasil pengembangan, ditemukan barang bukti berupa 3 butir pil berwarna biru tua dengan logo Hello Kity dan 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua sebagai bahan untuk pembuat pil.

Total ada lima orang yang ditangkap. Lima butir ekstasi juga diamankan dari kelima tersangka.

Kemudian, polisi juga mendapat 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua yang diduga terdapat kandungan metamphetamine dan dua buah cetakan pil yang terbuat dari casing Handphone.

Polisi juga menyita sebuah batang besi dan sebuah pipa plastik yang digunakan untuk mencetak pil, sebungkus plastik yang berisikan pecahan obat paramex, sebungkus plastik berisikan tepung berwarna putih, dan sebotol plastik berisikan kapur sirih.

Kelimanya mendekam di sel tahanan Polres Karimun saat ini. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000.

Load More