SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial IS dan rekannya, RS kekinian harus mendekam di penjara gara-gara ulahnya mengedarkan pil ekstasi.
Terungkapnya kasus ini, IS dan rekanya itu mengaku meracik sendiri pil ekstasi yang diedarkannya setelah mempelajari informasi dari media sosial, Youtube.
Kedua pemuda ini meramu bahan-bahan dari obat paramex hingga menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti pewarna pakaian agar bisa membuat pil ekstasi.
Untuk mencetak pil dengan logo hello kitty itu, kedua pelaku menggunakan casing handphone serta pipa besi.
Baca Juga: Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Asal China Terancam Hukuman Mati
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adena mengatakan, tersangka memproduksi pil ineks dengan mencapur berbagai bahan obat.
"Tersangka inisial IS dan RS mengaku mencetak sendiri pil tersebut dan mencampur pil tersebut dengan narkotika jenis sabu," kata Adenan seperti dilaporkan Batamnews.co.id--jaringa Suara.com, Jumat (3/7/2020).
Kasus ini diungkap Satresnarkoba Polres Karimun usai penangkapan seorang yang diketahui mengedarkan barang tersebut.
Pengungkapan berawal dari diamankannya dua tersangka lainnya berinisial Ts dan K di Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun, Sabtu (20/6/2020) lalu.
Dari kedua tersangka itu, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati tiga nama lainnya sebagai pemilik barang. Polisi langsung melakukan pengejaran dan meringkus mereka
Baca Juga: Lucinta Luna Sebut Dipaksa Penyidik untuk Mengakui 2 Butir Pil Ekstasi
"Awal penangkapan kita mengamankan dua orang tersangka berinisial Ts dan K. Dari tangan mereka kita mengamankan barang bukti berupa 2 butir ekstasi dengan logo hello kitty berwarna biru tua," kata Adenan.
Dari hasil pengembangan, ditemukan barang bukti berupa 3 butir pil berwarna biru tua dengan logo Hello Kity dan 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua sebagai bahan untuk pembuat pil.
Total ada lima orang yang ditangkap. Lima butir ekstasi juga diamankan dari kelima tersangka.
Kemudian, polisi juga mendapat 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua yang diduga terdapat kandungan metamphetamine dan dua buah cetakan pil yang terbuat dari casing Handphone.
Polisi juga menyita sebuah batang besi dan sebuah pipa plastik yang digunakan untuk mencetak pil, sebungkus plastik yang berisikan pecahan obat paramex, sebungkus plastik berisikan tepung berwarna putih, dan sebotol plastik berisikan kapur sirih.
Kelimanya mendekam di sel tahanan Polres Karimun saat ini. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000.
Berita Terkait
-
20 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan, 6 Sindikat Internasional Dibekuk!
-
Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa
-
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Alat Cetak Mampu Produksi 3 Ribu Pil Dalam 30 Menit
-
Aktor Revaldo Ditetapkan Polisi Lagi karena Kasus Narkoba
-
Polri Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, Barang Bukti Penangkapan 2 Anggota TNI Kurir Narkoba Asal Malaysia
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Keroyok dan Bacok Orang saat Tawuran, Polisi Amankan 11 Orang Dewasa dan Anak-anak
-
Yuk Dapatkan Diskon Biaya Provisi 50% Sambut HUT ke-129 BRI, Ini Daftar Program Special BRIguna
-
Warga Keluhkan Bau Busuk dari Sejumlah TPST di Sleman, Ini Langkah yang Dilakukan DLH
-
Temui Endah Subekti-Joko, Bupati Petahana Gunungkidul Sunaryanta Akui Kekalahannya
-
Damkar Kota Jogja Evakuasi Buaya Sepanjang 3 Meter, Diduga Peliharaan Warga yang Lepas