SuaraJogja.id - Ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis sabu seberat 150 kilogram diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang bukti tersebut termasuk diamankan dalam lanjutan pengungkapan jaringan narkotika internasional asal China.
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, penangkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan sandi operasi Halilintar ini diinisiai berdasarkan adanya informasi terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu pada 27 Mei 2020 lalu.
Berawal dari informasi tersebut, tim segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial ES (48) saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberat 35 kilogram itu.
"Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang (sabu-sabu) di Pekanbaru," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Dengan bekal informasi terkait, petugas kembali mengamankan pelaku yang merupakan kurir narkoba dengan inisial SD (42) di Pekanbaru, Riau pada 18 Juni 2020. Dari pelaku SD, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram, 3000 pil ekstasi dan 300 biru happy five atau H5.
"Kita mendapatkan informasi bahwa mereka berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia, dan kita juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," kata Listyo.
Listyo mengatakan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya kembali memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia dengan metode kapal ke kapal di perairan Aceh, pada 21 Juni 2020.
Berawal dari informasi itu, tim kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial US (46), SY (26) dan IR (24) di atas kapal bersama barang bukti sabu 119 kilogram.
"Rencananya sabu ini akan dikirim di dalam situasi pandemi covid ini melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas," ungkap Listyo.
Baca Juga: Penusuk Wiranto Divonis Ringan, Abu Rara: Bismillah Saya Terima Suka Rela
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan China 159 Kg, Lima Pelaku Ditangkap
-
3 Anak Buah John Kei Dikabarkan Ditangkap, Salah Satunya Pemegang Senpi
-
Artis Lenong Ditangkap, Polisi Cari Jaringan Narkoba Rifat Umar
-
Manfaatkan Karhutla Riau, Jaringan Narkoba Internasional Selundupkan Sabu
-
Diduga Terima Uang Jaringan Narkoba, Presiden Honduras Didesak Mundur
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman