SuaraJogja.id - Ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis sabu seberat 150 kilogram diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang bukti tersebut termasuk diamankan dalam lanjutan pengungkapan jaringan narkotika internasional asal China.
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, penangkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan sandi operasi Halilintar ini diinisiai berdasarkan adanya informasi terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu pada 27 Mei 2020 lalu.
Berawal dari informasi tersebut, tim segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial ES (48) saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberat 35 kilogram itu.
"Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang (sabu-sabu) di Pekanbaru," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Penusuk Wiranto Divonis Ringan, Abu Rara: Bismillah Saya Terima Suka Rela
Dengan bekal informasi terkait, petugas kembali mengamankan pelaku yang merupakan kurir narkoba dengan inisial SD (42) di Pekanbaru, Riau pada 18 Juni 2020. Dari pelaku SD, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram, 3000 pil ekstasi dan 300 biru happy five atau H5.
"Kita mendapatkan informasi bahwa mereka berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia, dan kita juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," kata Listyo.
Listyo mengatakan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya kembali memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia dengan metode kapal ke kapal di perairan Aceh, pada 21 Juni 2020.
Berawal dari informasi itu, tim kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial US (46), SY (26) dan IR (24) di atas kapal bersama barang bukti sabu 119 kilogram.
"Rencananya sabu ini akan dikirim di dalam situasi pandemi covid ini melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas," ungkap Listyo.
Baca Juga: Sosok Ikonik RCTI Oke Noor Parida Meninggal, Warganet Berduka Cita
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi