SuaraJogja.id - Ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis sabu seberat 150 kilogram diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang bukti tersebut termasuk diamankan dalam lanjutan pengungkapan jaringan narkotika internasional asal China.
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, penangkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan sandi operasi Halilintar ini diinisiai berdasarkan adanya informasi terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu pada 27 Mei 2020 lalu.
Berawal dari informasi tersebut, tim segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial ES (48) saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberat 35 kilogram itu.
"Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang (sabu-sabu) di Pekanbaru," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Dengan bekal informasi terkait, petugas kembali mengamankan pelaku yang merupakan kurir narkoba dengan inisial SD (42) di Pekanbaru, Riau pada 18 Juni 2020. Dari pelaku SD, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram, 3000 pil ekstasi dan 300 biru happy five atau H5.
"Kita mendapatkan informasi bahwa mereka berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia, dan kita juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," kata Listyo.
Listyo mengatakan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya kembali memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia dengan metode kapal ke kapal di perairan Aceh, pada 21 Juni 2020.
Berawal dari informasi itu, tim kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial US (46), SY (26) dan IR (24) di atas kapal bersama barang bukti sabu 119 kilogram.
"Rencananya sabu ini akan dikirim di dalam situasi pandemi covid ini melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas," ungkap Listyo.
Baca Juga: Penusuk Wiranto Divonis Ringan, Abu Rara: Bismillah Saya Terima Suka Rela
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan China 159 Kg, Lima Pelaku Ditangkap
-
3 Anak Buah John Kei Dikabarkan Ditangkap, Salah Satunya Pemegang Senpi
-
Artis Lenong Ditangkap, Polisi Cari Jaringan Narkoba Rifat Umar
-
Manfaatkan Karhutla Riau, Jaringan Narkoba Internasional Selundupkan Sabu
-
Diduga Terima Uang Jaringan Narkoba, Presiden Honduras Didesak Mundur
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro