SuaraJogja.id - Ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis sabu seberat 150 kilogram diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang bukti tersebut termasuk diamankan dalam lanjutan pengungkapan jaringan narkotika internasional asal China.
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, penangkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan sandi operasi Halilintar ini diinisiai berdasarkan adanya informasi terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu pada 27 Mei 2020 lalu.
Berawal dari informasi tersebut, tim segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial ES (48) saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberat 35 kilogram itu.
"Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang (sabu-sabu) di Pekanbaru," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Dengan bekal informasi terkait, petugas kembali mengamankan pelaku yang merupakan kurir narkoba dengan inisial SD (42) di Pekanbaru, Riau pada 18 Juni 2020. Dari pelaku SD, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram, 3000 pil ekstasi dan 300 biru happy five atau H5.
"Kita mendapatkan informasi bahwa mereka berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia, dan kita juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," kata Listyo.
Listyo mengatakan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya kembali memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia dengan metode kapal ke kapal di perairan Aceh, pada 21 Juni 2020.
Berawal dari informasi itu, tim kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial US (46), SY (26) dan IR (24) di atas kapal bersama barang bukti sabu 119 kilogram.
"Rencananya sabu ini akan dikirim di dalam situasi pandemi covid ini melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas," ungkap Listyo.
Baca Juga: Penusuk Wiranto Divonis Ringan, Abu Rara: Bismillah Saya Terima Suka Rela
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan China 159 Kg, Lima Pelaku Ditangkap
-
3 Anak Buah John Kei Dikabarkan Ditangkap, Salah Satunya Pemegang Senpi
-
Artis Lenong Ditangkap, Polisi Cari Jaringan Narkoba Rifat Umar
-
Manfaatkan Karhutla Riau, Jaringan Narkoba Internasional Selundupkan Sabu
-
Diduga Terima Uang Jaringan Narkoba, Presiden Honduras Didesak Mundur
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja