SuaraJogja.id - Ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis sabu seberat 150 kilogram diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang bukti tersebut termasuk diamankan dalam lanjutan pengungkapan jaringan narkotika internasional asal China.
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, penangkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan sandi operasi Halilintar ini diinisiai berdasarkan adanya informasi terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu pada 27 Mei 2020 lalu.
Berawal dari informasi tersebut, tim segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial ES (48) saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberat 35 kilogram itu.
"Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang (sabu-sabu) di Pekanbaru," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Penusuk Wiranto Divonis Ringan, Abu Rara: Bismillah Saya Terima Suka Rela
Dengan bekal informasi terkait, petugas kembali mengamankan pelaku yang merupakan kurir narkoba dengan inisial SD (42) di Pekanbaru, Riau pada 18 Juni 2020. Dari pelaku SD, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram, 3000 pil ekstasi dan 300 biru happy five atau H5.
"Kita mendapatkan informasi bahwa mereka berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia, dan kita juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," kata Listyo.
Listyo mengatakan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya kembali memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia dengan metode kapal ke kapal di perairan Aceh, pada 21 Juni 2020.
Berawal dari informasi itu, tim kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial US (46), SY (26) dan IR (24) di atas kapal bersama barang bukti sabu 119 kilogram.
"Rencananya sabu ini akan dikirim di dalam situasi pandemi covid ini melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas," ungkap Listyo.
Baca Juga: Sosok Ikonik RCTI Oke Noor Parida Meninggal, Warganet Berduka Cita
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo