SuaraJogja.id - Peraturan yang mengatur protokol berbagai kegiatan tengah dirampungkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona.
Salah satu yang tertuang dalam aturan tersebut adalah denda sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, melansir Antara, Sabtu (4/7/2020).
Aturan yang mengatur protokol kesehatan jelang tatanan kehidupan pada era new normal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Baca Juga: Bertambah 1.447 Kasus, Pasien Positif Corona RI Melesat Jadi 62.142 Orang
Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 terbagi dalam dua kategori, pertama protokol umum dan yang kedua protokol khusus yang mengacu pada bidang masing-masing seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Tim yang akan bertugas sebagai penindak sanksi tersebut yakni Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Meski Satpol PP Kota Yogyakarta ditunjuk sebagai ketua tim, seluruh penertiban peraturan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.
Tidak hanya menyasar individu, aturan tersebut juga menyebutkan, bagi tempat usaha yang melanggar aturan tersebut akan terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin.
"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," ujarnya.
Meski demikian Agus mengatakan, mekanisme pemberian sanksi akan diawali dengan tahapan teguran lisan dan teguran tertulis. Ia meyakini masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.
Baca Juga: Baru Sembuh dari Covid, Pasien Selonong Pulang ke Rumah Buat Geger Keluarga
Penetapan aturan tersebut bertujuan agar masyarakat terbiasa dengan kebiasaan baru yang baik, seperti menjaga kebersihan dan kebiasaan lain yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
Berita Terkait
-
3 Sheet Mask yang Mengandung Ceramide, Ampuh Merawat Kesehatan Skin Barrier
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
3 Rekomendasi Masker Jelly Lokal untuk Meredakan Kulit Kemerahan
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
-
Daftar Pebulu Tangkis Indonesia Dilarang Bermain Seumur Hidup, Sanksi Berat dari BWF!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
Garrya Bianti Yogyakarta Siap Hadirkan Acara Natal dan Tahun Baru di Tengah Alam Terbuka
-
Pemkab Bantul Rencanakan Renovasi Sejumlah Sekolah di Tahun 2025 Mendatang
-
Berjasa Kembangkan Seni dan Budaya, Soimah dkk Raih Anugerah Kebudayaan DIY
-
Partisipasi Masyarakat Kulon Progo di Pilkada 2024 Rendah, Ini Faktor Penyebabnya
-
Tragis, Terdengar Benturan Keras Dini Hari, Pemotor Ditemukan Tewas di Bendungan Bantul