Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 06 Juli 2020 | 14:30 WIB
Zainal Muhktar Arif, tersangka kasus pelaporan palsu yang nekat menusukan pisau ke dadanya sendiri. (istimewa)

Kemudian ia juga mengakui kehilangan uang Rp100 juta yang mengaku dilakukan oleh pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor yang dia tidak ketahui arahnya. Bahkan, istrinya yang dikelabui itu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu," kata dia.

Dari adanya kejanggalan dalam laporan itu, polisi akhirnya mengungkap kebohongan yang dirangkai Zainal.

Sebelum nekat menghujamkan pisau yang menembus dadanya, Zainal mengaku beberapa kali melakukan percobaan penusukan, namun gagal karena merasa sakit dan menimbulkan bekas luka di dadanya.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Samurai Bonds Senilai 100 Miliar Yen Jepang

Lantaran rekannya menolak, Zainal akhirnya memberanikan diri menancapkan pisau ke dada kanan sedalam 3 centimeter.

"Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah Zainal sendiri. Lalu usai penusukan itu dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp800 ribu pecahan Rp100 ribu," kata Iptu Takarinto.

Dari hasil pengembangan, rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan Zainal dengan maksud mengulur waktu pembayaran hutang sebanyak Rp150 juta.

"Utang pelaku sebanyak Rp150 juta kepada 5 orang pemberi utang karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisnis jual kopi, sehingga dia nekat melakukan aksi tersebut," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sumberejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kesal Belum Juga Bayar Utang Rp 7,5 Juta, Irvan Gelap Mata Tusuk Udin

"Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata dia.

Load More