Kemudian ia juga mengakui kehilangan uang Rp100 juta yang mengaku dilakukan oleh pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor yang dia tidak ketahui arahnya. Bahkan, istrinya yang dikelabui itu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu," kata dia.
Dari adanya kejanggalan dalam laporan itu, polisi akhirnya mengungkap kebohongan yang dirangkai Zainal.
Sebelum nekat menghujamkan pisau yang menembus dadanya, Zainal mengaku beberapa kali melakukan percobaan penusukan, namun gagal karena merasa sakit dan menimbulkan bekas luka di dadanya.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Samurai Bonds Senilai 100 Miliar Yen Jepang
Lantaran rekannya menolak, Zainal akhirnya memberanikan diri menancapkan pisau ke dada kanan sedalam 3 centimeter.
"Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah Zainal sendiri. Lalu usai penusukan itu dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp800 ribu pecahan Rp100 ribu," kata Iptu Takarinto.
Dari hasil pengembangan, rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan Zainal dengan maksud mengulur waktu pembayaran hutang sebanyak Rp150 juta.
"Utang pelaku sebanyak Rp150 juta kepada 5 orang pemberi utang karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisnis jual kopi, sehingga dia nekat melakukan aksi tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sumberejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kesal Belum Juga Bayar Utang Rp 7,5 Juta, Irvan Gelap Mata Tusuk Udin
"Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Pakar Ingatkan Pentingnya Kontrak Ketat & Asuransi
-
Punya Uang Bayar Utang atau Sedekah Dulu? Ini Penjelasannya
-
Kewajiban UMKM Membayar Utang: Mengapa Itu Penting dan Dalil Hukum yang Mendasarinya
-
Kebijakan Hapus Tagih UMKM Berpotensi Timbulkan Moral Hazard, Perlu Aturan Ketat Agar Tepat Sasaran
Tag
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Mau BMW Gratis? Ikut BRImo FSTVL, Banyak Hadiah Menanti!
-
Dinsos Gunungkidul Salurkan Bantuan Tunai DBHCHT pada 896 Penerima
-
Pemkab Kulon Progo Berkomitmen Kedepankan Transparasi Berantas Korupsi
-
Membongkar Praktik Eksploitasi Anak di Balik Bisnis Karaoke Parangkusumo, Ditarif Rp60 Ribu hingga Palsukan Identitas
-
Terbitkan Instruksi Bupati soal Pengawasan Peredaran Miras di Lingkungan Pendidikan, Ini Sederet Hal yang Diatur