Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 06 Juli 2020 | 14:30 WIB
Zainal Muhktar Arif, tersangka kasus pelaporan palsu yang nekat menusukan pisau ke dadanya sendiri. (istimewa)

SuaraJogja.id - Berniat mengulur waktu pembayaran utang serta mencari simpati kepada para debitur, Zainal Muhktar Arif, seorang warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus merekayasa kasus perampokan yang dilaporkan ke polisi.

Mirisnya, Zainal nekat melukai diri sendiri dengan menggunakan sebilah pisau pada dada kanannya sepanjang 3 centimeter.

Akibat perbuatannya, Zainal Muhktar Arif yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap Polsek Sumberejo yang dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

Tersangka ditangkap selang beberapa jam penyelidikan tim gabungan tersebut, tepatnya Kamis, 2 Juli 2020 pukul 20.00 Wib. Sebab ia terbukti merekayasa kasus perampokan. Bahkan dikuatkan pengakuannya sendiri.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Samurai Bonds Senilai 100 Miliar Yen Jepang

Dalam perkara itu, Polsek Sumberejo juga menangkap Darsono (41) warga Pekon Argomulyo sebab dia berperan membantu memuluskan rekayasa perampokan yang sempat menggerkan warga Pekon setempat.

Selain menangkap keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp800 ribu dan sepeda motor Honda Beat.

Kapolsek Sumberejo, AKP Takarinto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 2 Juli 2020 dalam perkara laporan palsu sebab ia mengaku mengalami perampokan uang Rp 100 juta saat berada di rumahnya.

"Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu," katanya seperti dilaporkan Saibumi.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Takarinto menjelaskan, kasus laporan palsu itu terjadi, Kamis (2/7/2020) pagi, saat Zainal datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya sebesar Rp100 juta, lalu dia pulang ke rumahnya.

Baca Juga: Kesal Belum Juga Bayar Utang Rp 7,5 Juta, Irvan Gelap Mata Tusuk Udin

Selanjutnya, pada pukul 14.00 Wib, pelaku Zainal dalam kondisi luka tusuk di dada kanan dievakuasi oleh warga ke rumah sakit guna dilakukan perawatan paska pengakuannya menjadi korban perampokan.

Kemudian ia juga mengakui kehilangan uang Rp100 juta yang mengaku dilakukan oleh pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor yang dia tidak ketahui arahnya. Bahkan, istrinya yang dikelabui itu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu," kata dia.

Dari adanya kejanggalan dalam laporan itu, polisi akhirnya mengungkap kebohongan yang dirangkai Zainal.

Sebelum nekat menghujamkan pisau yang menembus dadanya, Zainal mengaku beberapa kali melakukan percobaan penusukan, namun gagal karena merasa sakit dan menimbulkan bekas luka di dadanya.

Lantaran rekannya menolak, Zainal akhirnya memberanikan diri menancapkan pisau ke dada kanan sedalam 3 centimeter.

"Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah Zainal sendiri. Lalu usai penusukan itu dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp800 ribu pecahan Rp100 ribu," kata Iptu Takarinto.

Dari hasil pengembangan, rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan Zainal dengan maksud mengulur waktu pembayaran hutang sebanyak Rp150 juta.

"Utang pelaku sebanyak Rp150 juta kepada 5 orang pemberi utang karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisnis jual kopi, sehingga dia nekat melakukan aksi tersebut," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sumberejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata dia.

Load More