SuaraJogja.id - Memiliki pesona rupawan bisa jadi modal bagi laki-laki menarik perhatian wanita. Namun, apa jadinya jika pria menarik perhatian wanita dengan jimat khusus, bahkan digunakan untuk menipu korban?
Seorang pria asal Yogyakarta, NC (34), menerapkan hal tersebut. Bermodal jimat berupa kertas bertuliskan Arab yang dibungkus kain putih, mantan sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ini berhasil menipu tujuh Asisten Rumah Tangga (ART) untuk mengambil barang berharganya.
Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto membeberkan, NC berhasil diringkus usai salah seorang ART berinisial ER (23) melaporkan dugaan penipuan yang dia alami.
Penipuan sendiri terjadi pada 12 Juni 2020. Awalnya, pelaku menjemput korban di tempat kerjanya yang berada di daerah Kuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial. Korban sendiri rencananya akan diantarkan oleh pelaku untuk mencari surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk pulang ke kampung halamannya di daerah Gunungkidul," kata Tavianto saat konferensi pers di Mapolsek Kotagede, Senin (6/7/2020).
Bukannya mengantarkan korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat bebas Covid-19, pelaku justru mengajak korban untuk makan di sebuah warung di Jalan Parangtritis.
"Sewaktu makan dengan korban, pelaku malah memesan kamar di sebuah hotel di Jalan MT Haryono dengan persetujuan korban. Kemudian, pelaku dan korban check in di hotel pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, keduanya check out pukul 17.00 WIB," terang dia.
Setelah check out dari hotel, korban ingin pergi ke salon dan ditemani oleh pelaku. Akhirnya, pelaku dan korban pergi ke sebuah salon yang berada di Jalan Tegal Gendu, Prenggan, Kotagede.
"Korban ingin smoothing ke salon. Akhirnya pelaku menemani korban. Saat korban tiba untuk mengantre, pelaku menawarkan diri untuk membawakan tas milik korban, korban menyetujui permintaan pelaku," imbuhnya.
Baca Juga: Tempat Penemuan Jenglot Sragen Sering Didatangi Para Pemburu Jimat
Di saat perawatan, lanjut Dwi Tavianto, pelaku dengan santainya membawa tas korban yang berisikan uang sebesar Rp3 juta dan satu unit ponsel. Pelaku kemudian menghilangkan jejak dengan menghapus nomor kontak korban serta mengganti nomor WhatsApp-nya.
"Dalam pengakuannya bahwa uang yang ia bawa lari dari korban telah digunakan oleh pelaku untuk membeli nomor togel dan keperluan sehari-hari. HP korban juga telah dijual," ungkapnya
Tak hanya sekali, dari pengakuan NC, dirinya telah melakukan hal yang sama ke enam korban lain.
"Ada tujuh korban yang rata-rata ART semua. Dia beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Namun memang lebih banyak dilakukan di Jawa Tengah," katanya.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Sewon, Bantul satu minggu setelah korban membuat laporan polisi. Barang bukti yang disita dari rumah kontrakan pelaku terdiri dari satu buah tas selempang warna merah dan satu unit ponsel Oppo F3 warna putih.
"Pasal yang disangkakan oleh pelaku adalah pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara bagi pelaku," kata Tavianto.
Berita Terkait
-
Boleh Angkut 70 Persen, Operator Angkutan Darat Diminta Tak Naikkan Tarif
-
Bus AKAP Kembali Beroperasi
-
Berhenti dan Turun dari Bus Mendadak, Aksi Sopir Ini Heroik Abis
-
Sepi Penumpang Tetap Beroperasi, Sopir Bus AKAP: Nombok Enggak Masalah
-
Modal Suara Berat dan Foto Pria, Ibu Penipu Ini Beraksi Nyamar Jadi Tentara
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku