Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 08 Juli 2020 | 18:37 WIB
Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak TK di Sumenep, Jawa Timur. (Beritajatim).

SuaraJogja.id - Nyoto (68), pria paruh baya kini harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara akibat ulah cabulnya. Dia ditangkap polisi lantaran telah mencabuli seorang balita berusia empat tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi bejat tersebut dilakukan Nyoto di rumahnya saat siang bolong.

Nyoto pun mengungkap motifnya di balik aksi pencabulannya itu saat dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Blitar, Rabu (8/7/2020).

Di depan awak media, tersangka mengakui tak bisa menahan berahi jika melihat anak-anak yang berkulit mulus.

Baca Juga: Dicabuli Pendeta hingga Depresi, Gadis ABG Bunuh Diri Tenggak Racun

"Saya merangsang setiap melihat anak (kulitnya) putih. Baru sekali ini aja pak," katanya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya kepada ayahnya. Mengetahui anaknya dicabuli, ayah korban lalu menelepon anak pelaku sembari menceritakan kronologisnya.

Lantaran terlanjur emosi, orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu polisi. Tak lama setelahnya, Nyoto ditangkap polisi.

Dari pengungkapan  kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa kaos tersangka dan celana dalam korban serta bungkus minuman sachet.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Farian).

Baca Juga: Memilukan! Bocah Malang di Lebak Dicabuli Ayah Tiri Sejak Kelas 2 SD

Load More