SuaraJogja.id - Sudjiyo (52) warga Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo lantaran dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terbongkar setelah korban melaporkan ke polisi. Dari laporan diketahui korban menjadi budak nafsu pelaku selama kurun waktu tiga tahun belakangan.
"Laporan langsung dari korban, setelah itu langsung kami tindaklanjuti dan memang diketahui korban telah diperkosa pelaku. Saat ini korban tengah hamil tujuh jalan delapan bulan," ujarnya dalam rilis kasus pemerkosaan di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (9/7/2020).
Munarso menjelaskan aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak Juni 2017 saat korban masih berusia 18 tahun. Diketahui pelaku sudah saling kenal dengan korban karena merupakan tetangga yang rumahnya tidak berjarak cukup jauh.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Petugas Gencarkan Pemantauan Pasar Hewan Kulon Progo
Pelaku yang sudah memiliki istri dan lima orang anak ini mengaku mengajak korban berhubungan badan saat pertama kali korban minta dijemput oleh pelaku. Pelaku kemudian mengancam akan menyakiti korban dan keluarganya jika menolak permintaan bejatnya itu.
"Ajakan dari pelaku tadi juga disertai ancaman, karena takut korban akhirnya mengiyakan permintaan tersebut," jelasnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut melakukan aksinya selama tiga tahun dengan berpindah-pindah tempat. Mulai dari area persawahan, semak-semak hingga di pinggiran sungai di daerah tempat tinggal pelaku.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna cream, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Sebuah surat pernyataan yang bertuliskan tangan berisi pengakuan pelaku juga ikut diamankan polisi sebagai tambahan barang bukti.
Baca Juga: Ada Kasus Positif Covid-19 Lagi, 40 Nakes di Kulon Progo Jalani Rapid Test
Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
Seorang PriaTewas Usai Dicekoki Alkohol dan Obat Terlarang Sebelum Diperkosa
-
Polisi Malaysia Sebut 13 Anak di Rumah Amal GISBH Punya Catatan Pernah Diperkosa
-
Dirampok usai Cekcok di Kosan, Wanita Muda di Tangerang Dianiaya hingga Nyaris Diperkosa Eks Suami
-
Digilir hingga Mayatnya Dibuang ke Kuburan Cina, Kak Seto Ungkap Pemicu Aksi Keji 4 ABG Pemerkosa Siswi SMP di Palembang
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Akademisi UGM: Program Transmigrasi di Papua Masih Dibutuhkan
-
Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka
-
DPD Golkar Gunungkidul Pecat Kader AMPI karena Dukung Paslon Selain Endah-Joko
-
Geger, Remaja Diduga Klitih Diamankan Warga di JJLS Gunungkidul
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony