Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Juli 2020 | 15:06 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstocks)

SuaraJogja.id - Sudjiyo (52) warga Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo lantaran dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja. 

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terbongkar setelah korban melaporkan ke polisi. Dari laporan diketahui korban menjadi budak nafsu pelaku selama kurun waktu tiga tahun belakangan.

"Laporan langsung dari korban, setelah itu langsung kami tindaklanjuti dan memang diketahui korban telah diperkosa pelaku. Saat ini korban tengah hamil tujuh jalan delapan bulan," ujarnya dalam rilis kasus pemerkosaan di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (9/7/2020).

Munarso menjelaskan aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak Juni 2017 saat korban masih berusia 18 tahun. Diketahui pelaku sudah saling kenal dengan korban karena merupakan tetangga yang rumahnya tidak berjarak cukup jauh.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Petugas Gencarkan Pemantauan Pasar Hewan Kulon Progo

Pelaku yang sudah memiliki istri dan lima orang anak ini mengaku mengajak korban berhubungan badan saat pertama kali korban minta dijemput oleh pelaku. Pelaku kemudian mengancam akan menyakiti korban dan keluarganya jika menolak permintaan bejatnya itu.

"Ajakan dari pelaku tadi juga disertai ancaman, karena takut korban akhirnya mengiyakan permintaan tersebut," jelasnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut melakukan aksinya selama tiga tahun dengan berpindah-pindah tempat. Mulai dari area persawahan, semak-semak hingga di pinggiran sungai di daerah tempat tinggal pelaku.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna cream, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.

Sebuah surat pernyataan yang bertuliskan tangan berisi pengakuan pelaku juga ikut diamankan polisi sebagai tambahan barang bukti.

Baca Juga: Ada Kasus Positif Covid-19 Lagi, 40 Nakes di Kulon Progo Jalani Rapid Test

Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More