Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 12 Juli 2020 | 12:24 WIB
Ilustrasi pencuri. (Shutterstock)

“Dari CCTV itu sangat jelas bahwa dia adalah BW. Karena pelaku sendiri memiliki badan yang cukup berisi, jadi korban dapat mengenalinya,” ucap dia.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap BW. Namun, polisi tak menemukan keberadaan pelaku.

Setelah kembali melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan BW hingga akhirnya membekuk BW pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 14.15 WIB di tempat temannya.

“Ternyata setelah mencuri, beberapa hari pelaku tidak pulang ke rumahnya,” kata Rachmadiwanto.

Baca Juga: Perkosa dan Bunuh Ibu Guru, Ardiansyah: Saya Dendam Dimarahi Semasa SD

Ia menambahkan, uang hasil pencurian pelaku gunakan untuk foya-foya. Setelah mencuri, BW mengajak teman-temannya menginap di Pasar Kembang (Sarkem).

“Jadi, setelah mencuri itu dia pergi ke Pasar Kembang bersama teman-temannya. Uangnya habis buat itu,” ucapnya

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan malam hari. BW diancam hukuman 7 tahun penjara.

Load More