Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 12 Juli 2020 | 12:24 WIB
Ilustrasi pencuri. (Shutterstock)

“Jadi, setelah mencuri itu dia pergi ke Pasar Kembang bersama teman-temannya. Uangnya habis buat itu,” ucapnya

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan malam hari. BW diancam hukuman 7 tahun penjara.

Load More