Ilustrasi pencuri. (Shutterstock)
“Jadi, setelah mencuri itu dia pergi ke Pasar Kembang bersama teman-temannya. Uangnya habis buat itu,” ucapnya
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan malam hari. BW diancam hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ngenes, Driver Ojol ini Dapat Bintang Satu Karena Dendam Cinta Masa Lalu
-
Pria Penggal Wanita karena Dendam, Kepalanya Ditenteng ke Kantor Polisi
-
Kisah Maling yang Bikin Pemobil Heran, Bukan Incar Mobil Tapi.....
-
Curi Komponen BTS, AS Cuma Incar Dua Modul Ini, Harganya Capai Rp 60 Juta!
-
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Bawang di Pasar
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi