Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 12 Juli 2020 | 17:29 WIB
Jajaran BKSDA Yogyakarta melepasliarkan empat burung elang di kompleks Stasiun Flora dan Fauna Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bunder, Gunungkidul, Jumat (10/7/2020). - (SuaraJogja.id/HO-BKSDA Yogyakarta)

SuaraJogja.id - Sebanyak empat elang yang sebelumnya direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Raptor SFF Bunder kembali dilepasliarkan di kompleks Stasiun Flora dan Fauna Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bunder, Gunungkidul.

Kepala BKSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi menerangkan, pelepasan empat burung elang dilakukan pada Jumat (10/7/2020).

"Ada empat burung pemangsa yang kami lepaskan. Empat burung tersebut terdiri dari dua Elang Ular Bido dan dua Elang Alap Jambul," kata Wahyudi dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, Minggu (12/7/2020).

Seekor burung elang saat direhabilitasi Pusat Rehabilitasi Raptor SFF Bunder, Gunungkidul - (SuaraJogja.id/HO-BKSDA Yogyakarta)

Burung pemangsa tersebut telah menjalani rangkaian assesment dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Raptor SFF Bunder di bawah pengelolaan BKSDA Yogyakarta. Setelah melalui assesment dan diobservasi dari aspek kesehatan termasuk perilakunya, satwa tersebut dilepaskan BKSDA dan dinyatakan siap kembali ke habitatnya.

Baca Juga: Sudah Hampir Punah, 120 Bayi Penyu Dilepas di Pantai Goa Cemara

"Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam," tambah dia.

Burung Elang Ular Bido atau (Spilornis cheela) sendiri berasal dari penyerahan masyarakat Sleman dan Gunungkidul pada akhir Mei 2019 silam, sedangkan Alap-Alap jambul atau bernama ilmiah Accipiter trivirgatus diserahkan sekitar Mei 2020.

"Dari sini kami melihat ekosistem satwa harus terjaga. Penyerahan satwa dari masyarakat Sleman dan Gunungkidul ke BKSDA, lalu kami lanjutkan dengan melepasliarkan mereka," tutur dia.

Wahyudi mengungkapkan, pelepasliaran merupakan agenda rutin dari BKSDA Yogyakarta. Penilaian satwa di SFF Bunder dilakukan secara rutin untuk menilai kesiapan satwa.

"Kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE KLHK untuk mempercepat proses pelepasliaran satwa yang masih terdapat di pusat rehabilitasi satwa. Dilepaskannya burung pemangsa itu, kandang satwa dapat diisi kembali oleh burung pemangsa lain untuk proses persiapan lepas liar berikutnya," kata dia.

Baca Juga: Harimau Sumatra Masuk Perangkap BKSDA, Begini Penampakannya

Load More