Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 14 Juli 2020 | 11:50 WIB
WTR (47) dihadirkan di Mapolsek Piyungan, Selasa (14/7/2020), dalam rilis kasus pencurian emas. - (SuaraJogja.id/Julianto)

"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Kasus pencurian yang menjerat MRT memang bukan yang pertama karena wanita tersebut sebelumnya juga ditahan di Sleman karena kasus penganiayaan. Kemudian, dari kasus yang kedua ia dihukum 7 bulan karena mencuri laptop. Modus pencuriannya hampir sama, berdagang keliling menggunakan keronjot.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: WHO: Pandemi Covid-19 Akan Semakin Memburuk

Load More