SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di luar DIY, berinisial AP (21) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, karena telah menjalankan praktik prostitusi online.
Tersangka yang memiliki nama alias Kuyang itu merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah itu menjalankan bisnis terlarangnya dengan merekrut perempuan dan menjualnya sebagai pekerja seks.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan, tersangka awalnya merekrut PSK lewat lowongan kerjaan di Yogyakarta, berkedok mencari terapis pijat.
Sejak Juni sampai 4 Juli 2020, tersangka mempromosikan perempuan yang menjadi korbannya kepada tamu-tamu hidung belang. Caranya dengan memajang foto-foto korban lewat akun twitter @citra_bojogja.
"Jika ada tamu berminat, maka tersangka lanjut komunikasi lewat WhatsApp. Selanjutnya, komunikasi antar tersangka dengan tamu, diinfokan kepada korban melalui pesan elektronik, oleh tersangka," ujarnya, di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7/2020).
Bila dicapai kesepakatan, maka tamu akan membayar secara cash on delivery (CoD) kepada korban, di kamar hotel yang disewa.
"Melalui akun twitter yang ada, tersangka berhasil mendapatkan tiga orang tamu," tuturnya.
Selama operasi berlangsung, AP berhasil mendapatkan tamu sebanyak 20 orang yang seluruhnya dilayani oleh dua korban yang dijualnya. Praktik prostitusi berlangsung di sebuah hotel, kawasan Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman.
Tersangka memulai aksinya pada pertengahan Juni 2020. Praktik prostitusi itu cepat terungkap setelah dilakukan patroli siber dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juli 2020.
Baca Juga: Anak Pejabat Sleman Diduga Pakai Ganja, Terseret Kasus Peredaran Narkotika
Bersama penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi.
Tersangka AP dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG