SuaraJogja.id - Pasar Bantengan memperpanjang daftar pasar yang ditutup akibat adanya kasus pedagang yang dinyatakan positif Covid-19. Pasar yang berada di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul ini ditutup selama tiga hari mulai Kamis (16/7/2020) sampai dengan Sabtu (18/7/2020).
Penutupan Pasar Bantengan dikonfirmasi langsung oleh Camat Banguntapan Fauzan Mu’arifin ,yang mengatakan bahwa penutupan itu dilakukan untuk proses sterilisasi pasar. Nantinya di pasar tersebut akan dilakukan penyemprotan disinfektan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul.
“Memang dari hasil tes swab yang sudah dilakukan kemarin ada pedagang yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Fauzan, saat dihubungi awak media, Kamis.
Diketahui pedagang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut merupakan seorang perempuan berusia 45 tahun. Saat ini pedagang pasar yang bersangkutan sudah dirawat di RS Lapangan Khusus Covid-19 (RSLKC) Bambanglipuro, Bantul.
Penutupan pasar di Bantul ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya juga sudah terjadi penutupan pasar yang dimulai sejak pekan lalu, di antaranya Pasar Sungapan, Sedayu dan Sorobayan.
Tidak hanya pasar saja yang pernah dilakukan penutupan karena adanya kasus positif Covid-19. Fasilitas publik lainnya seperti Puskesmas Banguntapan 1 dan Banguntapan 2 juga sudah sempat ditutup karena terdapat satu nakes yang diketahui positif Covid-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Agus Budi Raharja menuturkan, tracing telah dilakukan terhadap orang-orang yang sekiranya melakukan kontak erat dengan pedagang tersebut. Selanjutnya, Dinkes Bantul akan mendata dan mewajibkan orang dengan kontak erat untuk menjalani rapid test.
"Nanti kalau memang reaktif akan langsung dilakukan swab test juga kepada yang bersangkutan," ungkap Agus.
Dikatakan Agus, hingga saat ini sudah ada sekitar 30 pasien yang dirawat di RSLKC. Namun menurutnya, kapasitas tempat tidur di rumah sakit tersebut masih mencukupi untuk menampung jika ada pasien baru.
Baca Juga: Gairah Perusahaan untuk IPO Masih Ada di Tengah Pandemi
“Kesembuhan pasien juga tergolong tinggi, jadi ketersediaan tempat tidur masih cukup sampai saat ini," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul Sukrisna Dwi Susanta mengatakan, Pasar Bantengan tidak berada di bawah pengelolaan pihaknya. Pasar itu diketahui berada di bawah pengelolaan Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKPMD) Bantul.
“Sampai saat ini memang terhitung sudah ada tiga pasar yang sempat ditutup. Namun Pasar Bantengan tidak termasuk di bawah kewenangan kita,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Gairah Perusahaan untuk IPO Masih Ada di Tengah Pandemi
-
Rapid Test di Pasar Keputran Surabaya, 37 Pedagang dan Pembeli Reaktif
-
Penerapan Sistem Ganjil Genap di Pasar Seni Kuta Bali
-
ILUNI UI: Area Cabai dan Bawang di Pasar Berpotensi Tularkan Virus Corona
-
Banyak Pedagang Positif Corona, Pasar Wage Purwokerto Resmi Ditutup!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana