Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin | Arendya Nariswari
Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:27 WIB
Munadi Kilkoda Soroti Hukum Adat yang Mulai Terkikis di Masyarakat Tidore. (YouTube)

SuaraJogja.id - Desa Tidore, menjadi salah satu peserta dalam acara webinar Festival Kebudayaan Desa-Desa Nusantara yang diadakan pada hari Kamis, (16/7/2020).

Pada kesempatan siang hari itu, Munadi Kilkoda selaku Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara memberikan sejumlah paparan mengenai dinamika yang ada di desa Tidore.

Menurutnya, seiring berjalannya waktu terjadi penyeragaman baik itu soal kepala adat desa Tidore, peraturan dan juga hukum yang berlaku. Hal ini menurutnya, membuat eksistensi dari hukum adat yang bersumber dari masyarakat desa Tidore perlahan mulai terkikis akibat kebijakan baru.

"Hukum adat ini memang dari literatur sejak dulu menjadi yang paling kuat dalam mengatur tatanan masyarakatnya. Namun sayang, kini hukum adat ini kedudukannya mulai terkikis dengan adanya aturan baru dari pemerintah," tuturnya.

Baca Juga: Ketahanan Pangan Jadi Upaya Awal Desa Adat Batak Hadapi Pandemi COVID-19

Padahal menurut Munadi Kilkoda, hukum adat yang sudah ada sejak masyarakat desa Tidore lahir ini merupakan sebuah kearifan lokal sehingga alangkah baiknya jika diperkuat serta dipertahankan.

Munadi Kilkoda Soroti Hukum Adat yang Mulai Terkikis di Masyarakat Tidore. (YouTube)

"Memang karena adanya sejak kelahiran masyarakat Tidore, jadi mungkin tidak tertulis atau terarsipkan dengan baik, namun ada baiknya jika kita berusaha menghidupkan kembali menyempurnakan hukum adat," sebut Munadi.

Di akhir penuturannya, Munadi menyampaikan bahwa terjadi sedikit kesulitan jika hukum adat terus menerus dibatasi oleh peraturan pemerintah yang terlalu mengikat.

Padahal sejatinya hukum adat ini sudah ada lebih dulu dan mengatur tatanan masyarakat sejak lama. Munadi berharap adanya musyawarah lanjut antara pemerintah dengan tokoh serta masyarakat desa adat, agar hukum adat tetap dilestarikan serta disesuaikan mengikuti situasi.

"Jadi di sini itu, kabupaten tak jarang menganggap bahwa desa adat ini seakan-akan anak buah mereka, sehingga dalam berbagai kegiatan segalanya diatur oleh pemerintah kabupaten, inilah yang harus didiskusikan bersama lebih jauh nantinya" tutupnya.

Baca Juga: Dalami Kasus Nurhadi, KPK Periksa Presiden Direktur hingga Kepala Desa

Sebagai informasi, Festival Kebudayaan Desa-Desa nusantara ini akan digelar tanggal 13 Juli hingga 16 Juli 2020.

Load More