SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 rupanya telah menimbulkan krisis serta dampak kehidupan, khususnya bagi masyarakatd esa adat Aceh. Menyikapi pandemi tersebut beberapa desa adat Aceh rupanya telah melakukan sejumlah langkah pencegahaan COVID-19 secara ketat di setiap permukiman mereka.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Arfiansyah, salah satu masyatakat desa adat Aceh pada webinar Festival Kebudayaan Desa, Rabu (15/7/2020).
Dirinya mengatakan bahwa di desa adat Aceh terdapat sebuah peraturan desa bernama Qanun, yang mengatur kedisiplinan masyarakatnya.
"Qanun ini biasanya di daerah lain terkenal sebagai perda, nah aturan ini dibuat juga berdasarkan dorongan dari masyarakat terkait situasi yang mengharuskan adannya sebuah peraturan, misalnya seperti pandemi ini," tutur Arfiansyah.
Arfiansyah menambahkan, bahwa jika ada pelanggar aturan atau Qanun, hukuman yang diberlakukan akan diterapkan sesuai kesepakatan bersama.
Beliau juga memberikan keterangan, bahwa dalam Qanun ini ketika ada sebuah perkara, aparat penegak hukum tidak bisa mengintervensi desa. Seluruh keputusan tertinggi atas pelanggaran Qanun ada pada petinggi adat desa bersama masyarakat.
"Jadi semisal ada seseorang, yang sehabis berpergian jauh, menolak untuk dipindahkan atau diisolasi, tidak membawa surat sehat dari COVID-19 sampai-sampai menimbulkan keributan hingga mengundang aparat penegak hukum, di sini polisi tidak bisa mengintervensi," imbuhnya.
Di beberapa desa, Arfiansyah juga menyebutkan bahwa yang mampu memtusukan tali rantai COVID-19 ini adalah desa adat yang menerapkan kebijakan Qanun dengan tegas kepada masyarakatnya.
Arfiansyah berharap, pemangku kepentingan di desa adat, ulama dan tokoh lainnya agar mampu mengedukasi masyarakatnya tentang bahaya dari suatu wabah, contohnya COVID-19 yang hingga saat ini belum berakhir.
Baca Juga: Dalami Kasus Nurhadi, KPK Periksa Presiden Direktur hingga Kepala Desa
Menurut pemaparannya di akhir, hingga kini tidak sedikit pula masyarakat desa adat yang belum juga memperketat Qanun atau aturan mereka sehingga masyarakat masih abai dengan pandemi COVID-19 ini.
Sebagai informasi, Festival Kebudayaan Desa-Desa nusantara ini akan digelar tanggal 13 Juli hingga 16 Juli 2020.
Acara ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menggali gagasan, pemikiran dan praktik kebudayaan yang hidup dalam ruang keseharian warga desa-masyarakat adat di Indonesia.
Upaya ini dinilai penting untuk meletakkan kembali pondasi kebudayaan dalam tatanan Indonesia baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Jitu Klaim DANA Kaget & Ciri-Ciri Tautan Palsu
-
Ansyari Lubis Ungkap Resep Kemenangan PSS: Disiplin Bertahan dan Serangan Balik Jadi Momok Lawan
-
PSS Sleman Menggila, Modal Penting Raih Mimpi Promosi ke Super League
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana