SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 rupanya telah menimbulkan krisis serta dampak kehidupan, khususnya bagi masyarakatd esa adat Aceh. Menyikapi pandemi tersebut beberapa desa adat Aceh rupanya telah melakukan sejumlah langkah pencegahaan COVID-19 secara ketat di setiap permukiman mereka.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Arfiansyah, salah satu masyatakat desa adat Aceh pada webinar Festival Kebudayaan Desa, Rabu (15/7/2020).
Dirinya mengatakan bahwa di desa adat Aceh terdapat sebuah peraturan desa bernama Qanun, yang mengatur kedisiplinan masyarakatnya.
"Qanun ini biasanya di daerah lain terkenal sebagai perda, nah aturan ini dibuat juga berdasarkan dorongan dari masyarakat terkait situasi yang mengharuskan adannya sebuah peraturan, misalnya seperti pandemi ini," tutur Arfiansyah.
Arfiansyah menambahkan, bahwa jika ada pelanggar aturan atau Qanun, hukuman yang diberlakukan akan diterapkan sesuai kesepakatan bersama.
Beliau juga memberikan keterangan, bahwa dalam Qanun ini ketika ada sebuah perkara, aparat penegak hukum tidak bisa mengintervensi desa. Seluruh keputusan tertinggi atas pelanggaran Qanun ada pada petinggi adat desa bersama masyarakat.
"Jadi semisal ada seseorang, yang sehabis berpergian jauh, menolak untuk dipindahkan atau diisolasi, tidak membawa surat sehat dari COVID-19 sampai-sampai menimbulkan keributan hingga mengundang aparat penegak hukum, di sini polisi tidak bisa mengintervensi," imbuhnya.
Di beberapa desa, Arfiansyah juga menyebutkan bahwa yang mampu memtusukan tali rantai COVID-19 ini adalah desa adat yang menerapkan kebijakan Qanun dengan tegas kepada masyarakatnya.
Arfiansyah berharap, pemangku kepentingan di desa adat, ulama dan tokoh lainnya agar mampu mengedukasi masyarakatnya tentang bahaya dari suatu wabah, contohnya COVID-19 yang hingga saat ini belum berakhir.
Baca Juga: Dalami Kasus Nurhadi, KPK Periksa Presiden Direktur hingga Kepala Desa
Menurut pemaparannya di akhir, hingga kini tidak sedikit pula masyarakat desa adat yang belum juga memperketat Qanun atau aturan mereka sehingga masyarakat masih abai dengan pandemi COVID-19 ini.
Sebagai informasi, Festival Kebudayaan Desa-Desa nusantara ini akan digelar tanggal 13 Juli hingga 16 Juli 2020.
Acara ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menggali gagasan, pemikiran dan praktik kebudayaan yang hidup dalam ruang keseharian warga desa-masyarakat adat di Indonesia.
Upaya ini dinilai penting untuk meletakkan kembali pondasi kebudayaan dalam tatanan Indonesia baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi