SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 rupanya telah menimbulkan krisis serta dampak kehidupan, khususnya bagi masyarakatd esa adat Aceh. Menyikapi pandemi tersebut beberapa desa adat Aceh rupanya telah melakukan sejumlah langkah pencegahaan COVID-19 secara ketat di setiap permukiman mereka.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Arfiansyah, salah satu masyatakat desa adat Aceh pada webinar Festival Kebudayaan Desa, Rabu (15/7/2020).
Dirinya mengatakan bahwa di desa adat Aceh terdapat sebuah peraturan desa bernama Qanun, yang mengatur kedisiplinan masyarakatnya.
"Qanun ini biasanya di daerah lain terkenal sebagai perda, nah aturan ini dibuat juga berdasarkan dorongan dari masyarakat terkait situasi yang mengharuskan adannya sebuah peraturan, misalnya seperti pandemi ini," tutur Arfiansyah.
Baca Juga: Dalami Kasus Nurhadi, KPK Periksa Presiden Direktur hingga Kepala Desa
Arfiansyah menambahkan, bahwa jika ada pelanggar aturan atau Qanun, hukuman yang diberlakukan akan diterapkan sesuai kesepakatan bersama.
Beliau juga memberikan keterangan, bahwa dalam Qanun ini ketika ada sebuah perkara, aparat penegak hukum tidak bisa mengintervensi desa. Seluruh keputusan tertinggi atas pelanggaran Qanun ada pada petinggi adat desa bersama masyarakat.
"Jadi semisal ada seseorang, yang sehabis berpergian jauh, menolak untuk dipindahkan atau diisolasi, tidak membawa surat sehat dari COVID-19 sampai-sampai menimbulkan keributan hingga mengundang aparat penegak hukum, di sini polisi tidak bisa mengintervensi," imbuhnya.
Di beberapa desa, Arfiansyah juga menyebutkan bahwa yang mampu memtusukan tali rantai COVID-19 ini adalah desa adat yang menerapkan kebijakan Qanun dengan tegas kepada masyarakatnya.
Arfiansyah berharap, pemangku kepentingan di desa adat, ulama dan tokoh lainnya agar mampu mengedukasi masyarakatnya tentang bahaya dari suatu wabah, contohnya COVID-19 yang hingga saat ini belum berakhir.
Baca Juga: Dahsyatnya Banjir Bandang di Luwu Utara, Desa Terkubur Lumpur 4 Meter
Menurut pemaparannya di akhir, hingga kini tidak sedikit pula masyarakat desa adat yang belum juga memperketat Qanun atau aturan mereka sehingga masyarakat masih abai dengan pandemi COVID-19 ini.
Sebagai informasi, Festival Kebudayaan Desa-Desa nusantara ini akan digelar tanggal 13 Juli hingga 16 Juli 2020.
Acara ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menggali gagasan, pemikiran dan praktik kebudayaan yang hidup dalam ruang keseharian warga desa-masyarakat adat di Indonesia.
Upaya ini dinilai penting untuk meletakkan kembali pondasi kebudayaan dalam tatanan Indonesia baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK