SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 rupanya telah menimbulkan krisis serta dampak kehidupan, khususnya bagi masyarakatd esa adat Aceh. Menyikapi pandemi tersebut beberapa desa adat Aceh rupanya telah melakukan sejumlah langkah pencegahaan COVID-19 secara ketat di setiap permukiman mereka.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Arfiansyah, salah satu masyatakat desa adat Aceh pada webinar Festival Kebudayaan Desa, Rabu (15/7/2020).
Dirinya mengatakan bahwa di desa adat Aceh terdapat sebuah peraturan desa bernama Qanun, yang mengatur kedisiplinan masyarakatnya.
"Qanun ini biasanya di daerah lain terkenal sebagai perda, nah aturan ini dibuat juga berdasarkan dorongan dari masyarakat terkait situasi yang mengharuskan adannya sebuah peraturan, misalnya seperti pandemi ini," tutur Arfiansyah.
Arfiansyah menambahkan, bahwa jika ada pelanggar aturan atau Qanun, hukuman yang diberlakukan akan diterapkan sesuai kesepakatan bersama.
Beliau juga memberikan keterangan, bahwa dalam Qanun ini ketika ada sebuah perkara, aparat penegak hukum tidak bisa mengintervensi desa. Seluruh keputusan tertinggi atas pelanggaran Qanun ada pada petinggi adat desa bersama masyarakat.
"Jadi semisal ada seseorang, yang sehabis berpergian jauh, menolak untuk dipindahkan atau diisolasi, tidak membawa surat sehat dari COVID-19 sampai-sampai menimbulkan keributan hingga mengundang aparat penegak hukum, di sini polisi tidak bisa mengintervensi," imbuhnya.
Di beberapa desa, Arfiansyah juga menyebutkan bahwa yang mampu memtusukan tali rantai COVID-19 ini adalah desa adat yang menerapkan kebijakan Qanun dengan tegas kepada masyarakatnya.
Arfiansyah berharap, pemangku kepentingan di desa adat, ulama dan tokoh lainnya agar mampu mengedukasi masyarakatnya tentang bahaya dari suatu wabah, contohnya COVID-19 yang hingga saat ini belum berakhir.
Baca Juga: Dalami Kasus Nurhadi, KPK Periksa Presiden Direktur hingga Kepala Desa
Menurut pemaparannya di akhir, hingga kini tidak sedikit pula masyarakat desa adat yang belum juga memperketat Qanun atau aturan mereka sehingga masyarakat masih abai dengan pandemi COVID-19 ini.
Sebagai informasi, Festival Kebudayaan Desa-Desa nusantara ini akan digelar tanggal 13 Juli hingga 16 Juli 2020.
Acara ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menggali gagasan, pemikiran dan praktik kebudayaan yang hidup dalam ruang keseharian warga desa-masyarakat adat di Indonesia.
Upaya ini dinilai penting untuk meletakkan kembali pondasi kebudayaan dalam tatanan Indonesia baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up