SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 rupanya telah menimbulkan krisis serta dampak kehidupan, khususnya bagi masyarakatd esa adat Aceh. Menyikapi pandemi tersebut beberapa desa adat Aceh rupanya telah melakukan sejumlah langkah pencegahaan COVID-19 secara ketat di setiap permukiman mereka.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Arfiansyah, salah satu masyatakat desa adat Aceh pada webinar Festival Kebudayaan Desa, Rabu (15/7/2020).
Dirinya mengatakan bahwa di desa adat Aceh terdapat sebuah peraturan desa bernama Qanun, yang mengatur kedisiplinan masyarakatnya.
"Qanun ini biasanya di daerah lain terkenal sebagai perda, nah aturan ini dibuat juga berdasarkan dorongan dari masyarakat terkait situasi yang mengharuskan adannya sebuah peraturan, misalnya seperti pandemi ini," tutur Arfiansyah.
Arfiansyah menambahkan, bahwa jika ada pelanggar aturan atau Qanun, hukuman yang diberlakukan akan diterapkan sesuai kesepakatan bersama.
Beliau juga memberikan keterangan, bahwa dalam Qanun ini ketika ada sebuah perkara, aparat penegak hukum tidak bisa mengintervensi desa. Seluruh keputusan tertinggi atas pelanggaran Qanun ada pada petinggi adat desa bersama masyarakat.
"Jadi semisal ada seseorang, yang sehabis berpergian jauh, menolak untuk dipindahkan atau diisolasi, tidak membawa surat sehat dari COVID-19 sampai-sampai menimbulkan keributan hingga mengundang aparat penegak hukum, di sini polisi tidak bisa mengintervensi," imbuhnya.
Di beberapa desa, Arfiansyah juga menyebutkan bahwa yang mampu memtusukan tali rantai COVID-19 ini adalah desa adat yang menerapkan kebijakan Qanun dengan tegas kepada masyarakatnya.
Arfiansyah berharap, pemangku kepentingan di desa adat, ulama dan tokoh lainnya agar mampu mengedukasi masyarakatnya tentang bahaya dari suatu wabah, contohnya COVID-19 yang hingga saat ini belum berakhir.
Baca Juga: Dalami Kasus Nurhadi, KPK Periksa Presiden Direktur hingga Kepala Desa
Menurut pemaparannya di akhir, hingga kini tidak sedikit pula masyarakat desa adat yang belum juga memperketat Qanun atau aturan mereka sehingga masyarakat masih abai dengan pandemi COVID-19 ini.
Sebagai informasi, Festival Kebudayaan Desa-Desa nusantara ini akan digelar tanggal 13 Juli hingga 16 Juli 2020.
Acara ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menggali gagasan, pemikiran dan praktik kebudayaan yang hidup dalam ruang keseharian warga desa-masyarakat adat di Indonesia.
Upaya ini dinilai penting untuk meletakkan kembali pondasi kebudayaan dalam tatanan Indonesia baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok