SuaraJogja.id - Polisi meringkus Mulyadi lantaran telah membunuh bapak kandungnya sendiri yang terjadi Sabtu (18/7) di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara.
Dari pengungkapan kasus ini, motif pelaku membunuh orang tuanya karena permintaan uang Rp1 juta untuk membeli velg motor tidak disanggupi korban.
Kapolres HST Danang Widaryanto menerangkan kronologis kejadian bermula saat pelaku mendatangi ayahnya untuk meminta sejumlah uang untuk membeli velg sepeda motornya. Namun karena tidak diberi ayahnya, pelaku akhirnya emosi dan mencabut pisau penusuk yang dibawanya.
Akibat tusukan anak kandung sendiri itu, sang ayah pun akhirnya meninggal dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
Kematian korban baru diketahui setelah istri korban datang sekitar pukul 06.30 WITA, dan melihat banyak darah berceceran di rumah dan kemudian menemukan suaminya sudah tidak bernyawa lagi di dalam gudang.
Istri korban akhirnya keluar rumah dan meminta bantuan warga untuk menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah polisi datang, pelaku yang masih berada tidak jauh dari lokasi kejadian di rumahnya sendiri itu langsung ditangkap.
Saat pelaku diamankan, polisi menemukan barang bukti satu bilah pisau yang dibuang pelaku di bawah pohon asam dengan jarak 30 meter dari rumah korban.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah pisau penusuk lengkap dengan kompang terbuat dari kayu warna coklat, satu lembar baju kaos warna biru dan satu lembar sarung motif kotak-kotak.
Baca Juga: Senin Besok Polisi Ungkap Pembunuhan Bocah di Dalam Toren Bandung
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa petugas ke Polsek Batang Alai Utara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Paur Humas Polres HST itu juga mengatakan, untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak, nanti akan diperiksa oleh dokter yang berwenang.
Kapolres berjanji akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengucapkan terima kasih kepada anggota yang telah bekerja sehingga pelaku cepat diamankan.
Ia juga turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada Polres HST.
Berita Terkait
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku