Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Juli 2020 | 07:00 WIB
Mulyadi pelaku pembunuh ayah kandung dengan barang bukti pisau. ANTARA/M Taupik Rahman

Paur Humas Polres HST itu juga mengatakan, untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak, nanti akan diperiksa oleh dokter yang berwenang.

Kapolres berjanji akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengucapkan terima kasih kepada anggota yang telah bekerja sehingga pelaku cepat diamankan.

Ia juga turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada Polres HST.

Baca Juga: Senin Besok Polisi Ungkap Pembunuhan Bocah di Dalam Toren Bandung

Load More