Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 Juli 2020 | 17:18 WIB
Pelaku penipuan JS (kedua dari kiri) dan ES (ketiga dari kiri) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta meringkus pelaku penipuan yang menggunakan identitas pejabat di akademi militer angkatan udara Yogyakarta. Dua pelaku berinisial JS (38) dan ES (41) ditangkap di Lapas Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) setelah melancarkan aksi penipuannya.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, nama pejabat yang dicatut oleh pelaku adalah Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Muda (Marsda) TNI Nanang Santoso.

"Kedua pelaku merupakan tante dan keponakan. JS sebagai otak di balik penipuan, sementara ES, yakni tantenya, yang bertugas menerima uang transfer yang dikirim oleh korban ke rekening miliknya," kata Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020).

Sudjarwoko menerangkan, korban bernama Indah Pastini Setyaningsih melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan yang ditawari mobil lelang hasil sitaan negara, Minggu (4/7/2020).

Baca Juga: Nyaris Ditipu Modus OneKlik, Admin Olshop Beri Balasan Kocak Pakai Puzzle

"Awalnya wanita asal Pakualaman, Yogyakarta ini melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh pelaku. Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencari nomor telepon korban melalui internet beserta identitasnya. Setelah itu, pelaku mengaku kenal dengan korban dan menawarkan satu unit mobil lelang hasil sitaan negara," kata Sudjarwoko.

Mantan Dir Resnarkoba Polda NTB tersebut menjelaskan bahwa korban sempat menebak-nebak nama pelaku, dan korban menyebut nama Gubernur AAU Nanang Santoso.

"Pelaku menawarkan satu unit mobil dan meminta uang tanda jadi sebesar Rp10 juta. Namun di tengah pembicaraan, pelaku menyuruh korban mematikan ponsel karena mengaku sedang rapat," jelas dia.

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pada kasus penipuan yang mencatut nama pejabat di Yogyakarta saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Saat menutup telepon, pelaku mencari foto Gubernur AAU dan mengganti foto profil WhatsApp dengan foto tersebut.

"Hal itu dilakukan pelaku untuk meyakinkan korban. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban bahwa urusan lelang akan disambungkan kepada petugas bea cukai bernama Heru Pambudi," jelas Sudjarwoko.

Baca Juga: Ingin Perawatan Gratis, Wanita Ini Kabur saat Mewarnai Rambut di Salon

Pelaku meminta korban untuk menunggu jika petugas bea cukai akan menghubungi dirinya. Selanjutnya, pelaku mengganti nomor telepon untuk menghubungi korban dan mengaku sebagai Heru Pambudi, petugas bea cukai.

"Setelah mendapat telepon-telepon itu, akhirnya korban diminta mentransfer sebesar Rp10 juta lagi untuk mendapatkan mobil tersebut. Korban akhirnya menyanggupi. Namun, pelaku meminta lagi pulsa sebesar Rp500 ribu," katanya.

Merasa curiga karena dimintai banyak uang hingga pulsa, korban melapor. Pasalnya, permintaan uang tersebut bukan merupakan kesepakatan awal.

"Dari situ korban curiga, akhirnya dia melaporkan hal ini kepada polisi," jelas dia.

Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada di wilayah Sumut. Dibantu Polres Tapanuli Tengah dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat, polisi menangkap pelaku di Lapas Sibolga.

"Usai diselidiki, pelaku berada di Lapas Sibolga. Jadi, JS melancarkan aksinya di dalam lapas, pelaku juga membawa ponsel untuk mengelabui korban. Sementara, ES mengurus uang transfer yang dikirim korban ke rekening miliknya," jelas dia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu ATM BRI atas nama Sutimah, buku tabungan bank BRI, tiga lembar bukti transfer, dan 40 lembar uang Rp100 ribu.

Atas tindakannya, JS dan ES dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Karena pelaku divonis hukuman 12 tahun dan baru menjalani 4 tahun masa tahanan di Lapas Sibolga, pelaku akan mendapat tambahan masa kurungan atas tindakan yang dilakukannya. Pelaku sebelumnya terlibat kasus pencabulan dan divonis 12 tahun penjara di Lapas Sibolga," katanya.

Load More