Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 Juli 2020 | 18:22 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pada kasus penipuan yang mencatut nama pejabat di Yogyakarta saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas perbuatannya, JS dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Load More