SuaraJogja.id - Polisi telah meringkus seorang pria berinisial HR alias GO (36) terkait kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, NK (17) di Dusun Labuhan Bajau Desa Sigapokna Kecamatan Siberut Barat, Mentawai.
Dari pengungkapan kasus ini, HR diduga telah berkali-kali memperkosa sang anak hingga korban mengandung bayi yang usianya masih dua bulan di dalam perut.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Dusun Labuhan Bajau Desa Sigapokna Kecamatan Siberut Barat, Mentawai, diketahui memiliki modus sehingga aksi bejatnya berhasil dilakukan.
Ia berusaha membujuk sang anak dengan mengatakan, "setiap kali melihat kamu, saya seperti melihat istri saya sendiri."
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan bahwa tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak membuat panik pihak keluarga dan saksi Siti Asia yang merupakan tante korban.
"Perawat Pustu memeriksa urine melalui alat tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif. Sehingga korban diketahui sedang mengandung pada Sabtu (11/7/2020) sekira jam 09.00 WIB," katanya seperti dilaporkan Coveisa.com--jaringan Suara.com, Selasa (21/7/2020).
Setelah diinterogasi oleh saksi alias Siti, korban mengaku bahwa yang telah menghamilinya adalah ayahnya sendiri.
Sontak hal tersebut membuat geger orang kampung sehingga Ketua Pemuda dan Kepala Dusun Labuan Bajau menginformasikan ke Polsek Sikabaluan.
Diketahui, tahun 2001, pelaku menikah dengan istri pertama bernama Narawati. Dari pernikahan, mereka dikaruniai seorang anak yaitu korban NK. Namun saat usia kandungan istri pelaku berusia 9 bulan, HR merantau ke Palembang, Sumatra Selatan hingga akhir tahun 2019.
Baca Juga: Adrianus 10 Kali Perkosa Anak Tetangga saat Ditinggal Istrinya Melahirkan
Tahun 2006, pelaku ternyata pindah keyakinan dari Kristen Protestan ke Islam dan selanjutnya menikahi istri keduanya Nurmaladei dan dikaruniai 3 anak.
Dari hasi pemeriksaan, kata Dody, pelaku hampir tiga kali dalam seminggu memperkosa anaknya sendiri.
"Pelaku telah sering melakukan tindakan cabul terhadap korban di Palembang sebanyak 20 kali. Kemudian akhir tahun 2019 pindah domisili ke Labuhan Bajau dengan membawa seluruh anggota keluarga barunya. Di Mentawai pun pelaku sering melakukan aksinya hingga tiga kali seminggu," kata AKBP Dody.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 helai baju kaos partai tanpa lengan, 1 helai celana pendek warna kuning dengan bis hitam, dan 1 alat tes kehamilan.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pidana berat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 82 ayat 1 dan 2, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Kiper PSIM Jadi Pahlawan, Gagalkan Penalti Klok di Detik Akhir, Persib Gagal Raih Poin Penuh
-
Polemik Royalti Lagu: Transparan atau Tidak? Temuan Pakar UGM Bongkar Borok Sistem Distribusi
-
Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!
-
Masa Depan Generasi Jawa Terancam? PKS DIY Siap Perangi Miras Online dan Judi Online
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Bandingkan dengan Kasus Sambo! Ada Apa?