SuaraJogja.id - Polisi telah meringkus seorang pria berinisial HR alias GO (36) terkait kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, NK (17) di Dusun Labuhan Bajau Desa Sigapokna Kecamatan Siberut Barat, Mentawai.
Dari pengungkapan kasus ini, HR diduga telah berkali-kali memperkosa sang anak hingga korban mengandung bayi yang usianya masih dua bulan di dalam perut.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Dusun Labuhan Bajau Desa Sigapokna Kecamatan Siberut Barat, Mentawai, diketahui memiliki modus sehingga aksi bejatnya berhasil dilakukan.
Ia berusaha membujuk sang anak dengan mengatakan, "setiap kali melihat kamu, saya seperti melihat istri saya sendiri."
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan bahwa tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak membuat panik pihak keluarga dan saksi Siti Asia yang merupakan tante korban.
"Perawat Pustu memeriksa urine melalui alat tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif. Sehingga korban diketahui sedang mengandung pada Sabtu (11/7/2020) sekira jam 09.00 WIB," katanya seperti dilaporkan Coveisa.com--jaringan Suara.com, Selasa (21/7/2020).
Setelah diinterogasi oleh saksi alias Siti, korban mengaku bahwa yang telah menghamilinya adalah ayahnya sendiri.
Sontak hal tersebut membuat geger orang kampung sehingga Ketua Pemuda dan Kepala Dusun Labuan Bajau menginformasikan ke Polsek Sikabaluan.
Diketahui, tahun 2001, pelaku menikah dengan istri pertama bernama Narawati. Dari pernikahan, mereka dikaruniai seorang anak yaitu korban NK. Namun saat usia kandungan istri pelaku berusia 9 bulan, HR merantau ke Palembang, Sumatra Selatan hingga akhir tahun 2019.
Baca Juga: Adrianus 10 Kali Perkosa Anak Tetangga saat Ditinggal Istrinya Melahirkan
Tahun 2006, pelaku ternyata pindah keyakinan dari Kristen Protestan ke Islam dan selanjutnya menikahi istri keduanya Nurmaladei dan dikaruniai 3 anak.
Dari hasi pemeriksaan, kata Dody, pelaku hampir tiga kali dalam seminggu memperkosa anaknya sendiri.
"Pelaku telah sering melakukan tindakan cabul terhadap korban di Palembang sebanyak 20 kali. Kemudian akhir tahun 2019 pindah domisili ke Labuhan Bajau dengan membawa seluruh anggota keluarga barunya. Di Mentawai pun pelaku sering melakukan aksinya hingga tiga kali seminggu," kata AKBP Dody.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 helai baju kaos partai tanpa lengan, 1 helai celana pendek warna kuning dengan bis hitam, dan 1 alat tes kehamilan.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pidana berat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 82 ayat 1 dan 2, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta