SuaraJogja.id - Jumlah kasus positif COVID-19 di DIY yang terus bertambah secara signifikan beberapa hari terakhir membuat Pemda DIY harus mengambil sikap tegas. Salah satunya dengan membatasi kedatangan wisatawan dan warga luar DIY untuk datang ke kota ini.
Sebab, lonjakan kasus positif terjadi sebagai bentuk konsekuensi DIY, yang mulai membuka pergerakan manusia antardaerah. Jumlah warga luar kota yang datang ke DIY juga mulai banyak, baik untuk berwisata, keluarga, maupun pertemuan bisnis.
"Saya kira lonjakan konfirmasi positif DIY sebagai bagian dari konsekuensi kita terbuka, menerima tamu dalam jumlah yang cukup banyak. Baik untuk karena urusan bisnis, wisata, maupun keluarga dari luar daerah, bahkan dari zona merah kita terima di Yogyakarta. Oleh karena itu, kita di DIY juga menyiapkan antisipasi," ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (22/7/2020).
Aji menyebutkan, untuk kawasan wisata, Pemda mengurangi angka kunjungan wisatawan. Tempat wisata juga harus minta rekomendasi asosiasi atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menyediakan fasilitas sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di Bantul Membludak, DIY Tambah 28 Kasus Baru
Warga dari luar kota yang datang ke DIY selain dilakukan skrining dari bandara atau terminal juga harus membawa surat hasil RDT. Surat tersebut hanya berlaku selama tiga hari karena mereka harus mendaftar di aplikasi Jogja Pass untuk dilakukan tracing bila terjadi kasus.
"Pembatasan juga dilakukan pada tempat-tempat yang belum buka, harus dapat rekomendasi untuk bisa menerima tamu. Contohnya tempat yang ruangannya kecil seperti karaoke karena ada penggunaan mikrofon, sangat memungkinkan adanya penularan," ungkapnya.
Menurut Aji, meski membuka diri dari warga luar DIY, sebenarnya DIY juga belum benar-benar membuka diri. Pemda masih membatasi grup-grup wisata dalam jumlah besar, terutama dari daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Contohnya, bus yang berkapasitas 50 orang yang diisi penuh penumpang dilarang datang ke DIY. Sebab, sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan, bus maskimal diisi 70 persen penumpang.
Di kawasan wisata pun, Pemda juga tidak menerima terlalu banyak wisatawan. Hal itu untuk mengantisipasi penularan COVID-19 dari warga luar kota.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Terus Bertambah, Ini Penjelasan Dinkes
Pemda juga melakukan tes swab massal bagi warga yang punya riwayat dari luar kota. Tes ini akan memudahkan Pemda dalam mengetahui dan melakukan tracing untuk menjaga penularan tidak lebih berkembang lagi.
Berita Terkait
-
10 Surga Tersembunyi di Lombok, Wisata Lombok yang Lagi Hits
-
Hana Bank dan KTO Jalin Kerja Sama, Bidik Wisatawan Indonesia
-
Kronologi 9 Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon Raksasa di Soppeng
-
2,5 Juta Wisatawan Kunjungi Puncak Setiap Tahun, Bachril Bakri Yakin Bisa Lebih
-
Jakarta Tourist Pass: Revolusi Transaksi Wisata di Jakarta
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025