Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 Juli 2020 | 17:35 WIB
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Pandemi Covid-19 memaksa perusahaan memutar otak untuk terus bisa bertahan menghadapi tantangan yang kian berat. Tidak jarang karyawan atau buruh yang menjadi tumbalnya, melalui PHK misalnya.

Sebanyak 1.700 karyawan di Kabupaten Bantul harus menerima nasib ketika diumumkan perusahaan masing-masing bahwa mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Begitu juga dengan sekitar 10.300 orang karyawan, mereka harus rela untuk dirumahkan dengan ketentuan yang kadang juga tak jelas.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti mengatakan bahwa data karyawan atau buruh di Bantul yang terkena PHK atau dirumahkan masih terus bertambah. Data pertambahan itu terhitung per Juni 2020 lalu.

"Data yang dimulai sejak 2 April lalu sampai sekarang masih terus bergerak. Itu berlaku kepada karyawan, baik yang di-PHK atau yang dirumahkan," ujar perempuan yang akrab disapa Tirul tersebut kepada SuaraJogja.id, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Cadangan Emas Habis, Anak Perusahaan Antam PHK Ratusan Karyawan

Dijelaskan Tirul bahwa gelombang PHK di Bantul ini tidak lain disebabkan oleh goyaghnya perusahaan-perusahaan yang ada di Bantul selama masa pandemi Covid-19. Pasalnya, mayoritas perusahaan di Bantul merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor.

Namun, Tirul mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 kali ini merata hampir di semua sektor, tidak hanya di perusahaan ekspor saja. Usaha jasa yang bergerak di bidang pariwisata, termasuk kuliner dan kerajinan, juga ikut merosot.

"Sudah ada sekitar 12 perusahaan yang berkonsultasi kepada kami [Disnakertrans Bantul] terkait dengan nasib perusahaannya ke depan," ungkapnya.

Tirul menuturkan, untuk saat ini pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak dalam membantu lebih lanjut, baik perusahaan ataupun masyarakat yang terdampak. Meski begitu, pihaknya telah mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebuah solusi terkait dengan pengadaan jaring pengaman sosial (JPS), semisal bansos atau yang lainnya, kepada masyarakat terdampak.

"Intinya Disnakertrans sudah mengambil langkah yang sekiranya dapat meringkankan beban para pekerja walaupun sifatnya hanya sementara. Paling tidak mereka masih bisa mencukupi kebutuhan pangannya dalam masa pandemi ini," ucapnya.

Baca Juga: 4 Kali Mediasi, PT Kharisma Eksport dan Karyawan Akhirnya Capai Kesepakatan

Pihaknya menuturkan bahwa semua yang terdampak, mulai dari yang dirumahkan hingga di-PHK, bakal diajukan untuk mendapat bantuan tersebut. Rencananya, proses itu sudah akan mulai dieksekusi pada Juli ini juga, tetapi untuk konfirmasi lebih lanjut, pihaknya menyerahkan pada pengambil kebijakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Bantul An Nursina Karti mengatakan, tuntutan atau keluhan yang paling banyak masuk dari para karyawan didominasi pekerja yang dirumahkan, tetapi tidak ada kejelasan akan sampai kapan dan bahkan tidak menerima gaji.

"Kalau di sisi aturan, dirumahkan tetap wajib diberikan gaji, BPJS, dan hak lainnya. Namun karena pandemi, ditambah SE dari Menteri Tenaga Kerja yang memperbolehkan pekerja dan perusahaan menegosiasikan gaji, jadi hal itu yang banyak dimanfaatkan oleh para perusahaan saat ini," kata Nursina.

Nursina menjelaskan, sejak awal, terhitung mulai April kemarin, gelombang pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK makin banyak setiap bulan. Hal itu juga dikarenakan, beberapa perusahaan tidak menjalankan operasional.

"Waktu awal itu ada sekitar 329 perusahaan di Bantul yang terdampak, tapi sekarang sudah ada yang bangkit lagi, atau bahkan tutup. Sekarang masih ada 12 perusahaan yang sudah masuk taraf perundingan dengan kita," tandasnya.

Load More