SuaraJogja.id - Karyawan PT Kharisma Eksport akhirnya bisa sedikit bernapas lega setelah mediasi dengan pihak perusahaan mencapai kesepakatan. Disnakertrans Bantul menjadi mediator dalam perundiangan yang sudah dilaksanakan sebanyak empat kali tersebut.
"Dari proses mediasi keempat ini, tiga tuntutan yang diminta oleh para karyawan akhirnya hari ini sudah terjadi kesepakatan," ujar Sekretaris Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti kepada awak media di kantornya, Selasa (21/7/2020).
Perempuan yang akrab disapa Tirul itu menyampaikan bahwa salah satu dari tiga tuntutan yang sudah disepakati adalah terkait dengan gaji yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan. Pembayaran itu akan dilakukan dalam durasi waktu dua setengah bulan, dengan komposisi pembayaran 40 persen, 50 persen, dan 10 persen.
Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarakan sebanyak dua kali. Pembayaran itu bakal dilakukan dengan komposisi 50 persen, 50 persen pada 30 Oktober dan 30 Desember mendatang.
"Hasil kesepakatan tadi sekarang sedang dibuatkan perjanjian bersama. Apa yang disepakati bersama hari ini akan dituangkan dalam perjanjian bersama, yang itu nanti dicatatkan pengadilan hubungan industrial kekuatannya sama dengan putusan hakim," ungkapnya.
Dijelaskan Tirul, pihaknya masih akan mengundang kedua pihak untuk melanjutkan proses mediasi terkait dengan karyawan yang masih meminta kejelasan rencana perusahaan merumahkan mereka. Berbagai kejelasan yang diminta yakni terkait dengan sampai kapan mereka dirumahkan dan berapa gaji yang akan diterima selama mereka dirumahkan.
Tirul menuturkan, jika nantinya perusahaan melakukan ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah dibuat, Pengadilan Negeri bagian industrial Kabupaten Bantul akan langsung melakukan eksekusi. Artinya, jika memang tidak ditepati, pihak perusahaan dapat dikenakan hukum perdata.
"Saat ini total ada sebanyak 52 orang yang termasuk dalam gelombang pertama. Dikabarkan nanti akan masuk ke gelombang kedua dengan 170-an orang yang menuntut hak-hak mereka," ucapnya.
Ditemui seusai mediasi dengan pihak karyawan, Komisaris PT Kharisma Eksport Prisma Wardana Sasmita menuturkan, perusahaan sejak awal sudah berkomitmen untuk menyelesaikan dengan baik persoalan yang ada, terlebih lagi dengan adanya kesepakatan ini, yang tentunya bakal ditepati sesuai apa yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Terapis hingga Pemandu Karaoke Ngebet Beroperasi, Asphija: Mohon Sabar Dulu
"Tapi kan memang kondisi perusahaan yang sedang goyah. Kita sendiri juga tahu perekonomian nasional juga goyah dengan adanya pandemi ini. Jadi semua juga mengalami bukan cuma kita," kata Prisma.
Terkait dengan mediasi yang bakal dilakukan lagi minggu depan, pihaknya mengaku sudah terbilang siap. Ia menegaskan, pada intinya perusahaan juga tetap akan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan kooperatif.
"Minggu depan sudah dipersiapkan, itu mengenai masalah pekerjaan saja. Insyaallah enggak ada masalah. Intinya kita juga punya etikat baik untuk menyelesaikannya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) PT Kharisma Eksport Agustyawan mengatakan, mediasi pada hari ini menghasilkan keputusan kesepakatan terkait dengan pembayaran penunggakan gaji. Diketahui sebelumnya selama tiga bulan terakhir gaji para karyawan hanya dibayarkan sebesar Rp100.000 setiap minggunya.
"Pembayaran tunggakan gaji sudah ada kesepakatan. Minggu depan pertemuan kembali masalah yang dirumahkan karena memang saat ini kami statusnya masih dirumahkan," tandas Agus.
Berita Terkait
-
Terapis hingga Pemandu Karaoke Ngebet Beroperasi, Asphija: Mohon Sabar Dulu
-
Demo Anies, Terapis Pijat hingga Pekerja Diskotek Geruduk Balai Kota
-
Bubarkan Diri, Ini Hasil Audensi Pekerja Hiburan dengan Pemprov DKI
-
Keluhan LC Karaoke ke Anies: Anak Kami di Rumah Perlu Jajan Pak
-
Ada Demo Terapis Pijat di Balkot DKI, Tak Ada Rekayasa Lalin
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar