SuaraJogja.id - Grup Band Jamrud merupakan salah satu kelompok musik terkenal di kalangan masyarakat Indonesia. Di masa jayanya, Jamrud memiliki jadwal padat ,mulai dari konser keliling Indonesia hingga mancanegara.
Vokalis Jamrud memiliki ciri khas dengan suaranya yang berat dan serak. Yakni Yanto Krisyanto, nama lengkap vokalisnya. Pria kelahiran 17 Februari 1966 ini 11 tahun berkarya bersama Jamrud sebelum akhirnya memilih bersolo karier.
Krisyanto sendiri tidak menyelesaikan kuliahnya dan memilih berhenti di semester 9. Hal tersebut ia lakukan untuk dapat fokus berkarier di dunia seni bersama Jamrud. Namun pada 2007, Krisyanto memilih keluar dari grup yang membesarkan namanya tersebut.
Pelantun lagu "Surti" tersebut memilih rehat dari dunia musik setelah keluar dari Jamrud. Ia mengaku lelah dengan jadwal padat yang dimiliki Jamrud, mulai dari konser antarwilayah hingga antarnegara yang harus diikuti.
Satu tahun kemudian, Krisyanto kembali muncul di industri permusikan dengan album solonya berjudul Mimpi dan Lanjutkan Hidup. Setelah mengeluarkan album solo, Krisyanto kembali bergabung dengan Jamrud pada 2011. Ia sempat vakum dari grup musik itu selama empat tahun.
Sampai saat ini, Krisyanto masih mengembangkan kariernya bersama dengan Jamrud. Selain itu, Krisyanto juga mencoba peruntungannya dengan mencalonkan diri sebagai bupati Pandeglang, kampung halaman ayahnya.
Saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Pandeglang, Krisyanto mengaku kerap berdiskusi dengan berbagai komunitas. Tidak hanya mengenai dunia seni, Krisyanto juga mendiskusikan mengenai kondisi ekonomi masyarakat sekitar.
Dari hasil diskusi tersebut, akhirnya timbul ide untuk dirinya mencalonkan diri menjadi Bupati Pandeglang. Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Krisyanto bersama tim berhasil mengumpulkan 72.912 dukungan dari masyarakat.
Bersama dengan Hendra Pranova, Krisyanto menjajal mencalonkan diri sebagai bupati dari jalur perseorangan. Sayangnya, langkahnya tersebut dinilai tidak memiliki harapan. Dari total dukungan yang ia kumpulkan untuk mencalonkan diri, 50% di antaranya tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Misi Mustahil Krisyanto Jamrud Masuk Bursa Kontestasi di Pilkada Pandeglang
Sesuai dengan peraturan yang ada, Krisyanto diminta untuk mengganti 50% sisanya dengan jumlah dua kali lipat dari sebelumnya. Syarat tersebut sendiri harus dipenuhi dalam kurun waktu tiga hari.
Dari pandangan pengamat politik, syarat untuk jalur independen tersebut dinilai mustahil, dengan jumlah suara yang cukup banyak, tetapi waktu pengumpulan hanya sempit. Belum lagi, kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi di lapangan.
Berita Terkait
-
Misi Mustahil Krisyanto Jamrud Masuk Bursa Kontestasi di Pilkada Pandeglang
-
TMS, Vokalis Jamrud Krisyanto Terancam Gagal Ikut Pilkada Pandeglang
-
Krisyanto Jamrud Terancam Gagal Ikut Pilkada Pandeglang, Ini Penyebabnya
-
Vokalis Jamrud Krisyanto Terancam Gagal Maju Cabup Independen di Pandeglang
-
Bon Jovi Sebut Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona Terkesan Dipaksakan
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri