SuaraJogja.id - Polsek Gamping mengamankan seorang pria berinisal S (44) yang diduga menganiaya seorang bocah SD berinisial A (8). Tersangka mengaku emosi karena diolok-olek oleh korban.
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu (11/7/2020) pukul 10.30 WIB di Jalan kampung Desa Mayangan, Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
"Korban merupakan tetangga pelaku, tapi beda RT. Pelaku ini bukan warga Mayangan, tapi tinggal di Mayangan, Trihanggo Gamping, Sleman," ungkap Tito, dihubungi wartawan, Kamis (23/7/2020).
Tito membeberkan, peristiwa berawal saat A, yang masih duduk di bangku 2 SD, tengah bermain bersama temannya, R (7) dan T (8), di sekitar jalan kampung Desa Mayangan. Selanjutnya, ketiga anak tersebut melintasi rumah S.
Baca Juga: Gegara Lockdown Seragam Bocah SD Kesempitan, Ekspresinya Menggelikan
"Saat di rumah tersangka, anak-anak ini melihat S sedang duduk di depan rumah. Kemudian ketiga anak kecil tersebut diduga mengolok-olok S," kata dia.
Merasa tersinggung dengan tingkah ketiga anak tersebut, S mengejar mereka. Namun malang bagi A, dirinya berhasil tertangkap, sementara kedua temannya kabur dari kejaran S dan bersembunyi.
"Menurut keterangan dari korban, setelah menangkap korban, pelaku menjambak rambut korban serta membenturkan kepala korban ke pintu gerbang rumah. S juga menginjak kaki korban. Setelah kejadian tersebut, korban langsung pulang ke rumah," jelas Tito.
Tak berhenti di sana, S meminta A pulang ke rumahnya. Setelah beberapa saat, tersangka menyusul ke rumah A dan menemui ibu kandung A berinisial TS (32), yang belum mengetahui buntut permasalahannya.
"Pelaku bilang ke ibunya, "anakmu dikandani untung iseh cilik, nek gede tak ajar" [anakmu diberi tahu, untung masih kecil, jika dia besar sudah saya hajar]," ujar Tito.
Baca Juga: Kepergok Nyolong Motor, Bocah SD Ditangkap Warga Saat Ngumpet di Got
Mengetahui hal tersebut, ibu korban meminta A untuk menceritakan peristiwa yang sesungguhnya. Korban mengaku merasakan sakit pada kepala bagian belakang dan kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Diagnosis awal dari petugas medis, A mengalami patah tulang pada kaki kanan serta ada pendarahan pada otak. Akibat kejadian tersebut, secara fisik korban menderita sakit pada bagian kepala dan juga patah tulang pada kaki kanan. Secara psikis, korban merasa takut dan mengalami trauma.
"Akhirnya pihak keluarga A langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping dengan kasus dugaan penganiayaan," kata Tito.
Setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka mengaku emosi kepada korban lantaran sebelumnya diejek korban dan teman-temannya. S saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gamping.
"Pelaku kami amankan di Jalan Kabupaten, Sleman, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (22/7/2020). Usai diperiksa, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari keterangan pelaku, dia nekat melakukan penganiayaan karena emosi," katanya.
Tito mengatakan, atas perbuatannya, S dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP. Ancamannya maksimal kurungan penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Gegara Lockdown Seragam Bocah SD Kesempitan, Ekspresinya Menggelikan
-
Kepergok Nyolong Motor, Bocah SD Ditangkap Warga Saat Ngumpet di Got
-
Bikin Haru! Bocah SD Sebatang Kara Merawat Kedua Orang Tuanya yang Lumpuh
-
Tragis Bocah SD Dicabuli Om Sendiri Sampai Hamil 8 Bulan, Lalu Keguguran
-
Bocah Kelas 5 SD Bogor Bagi-bagi Tembakau Gorila di Sekolah
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?