SuaraJogja.id - Polsek Gamping mengamankan seorang pria berinisal S (44) yang diduga menganiaya seorang bocah SD berinisial A (8). Tersangka mengaku emosi karena diolok-olek oleh korban.
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu (11/7/2020) pukul 10.30 WIB di Jalan kampung Desa Mayangan, Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
"Korban merupakan tetangga pelaku, tapi beda RT. Pelaku ini bukan warga Mayangan, tapi tinggal di Mayangan, Trihanggo Gamping, Sleman," ungkap Tito, dihubungi wartawan, Kamis (23/7/2020).
Tito membeberkan, peristiwa berawal saat A, yang masih duduk di bangku 2 SD, tengah bermain bersama temannya, R (7) dan T (8), di sekitar jalan kampung Desa Mayangan. Selanjutnya, ketiga anak tersebut melintasi rumah S.
"Saat di rumah tersangka, anak-anak ini melihat S sedang duduk di depan rumah. Kemudian ketiga anak kecil tersebut diduga mengolok-olok S," kata dia.
Merasa tersinggung dengan tingkah ketiga anak tersebut, S mengejar mereka. Namun malang bagi A, dirinya berhasil tertangkap, sementara kedua temannya kabur dari kejaran S dan bersembunyi.
"Menurut keterangan dari korban, setelah menangkap korban, pelaku menjambak rambut korban serta membenturkan kepala korban ke pintu gerbang rumah. S juga menginjak kaki korban. Setelah kejadian tersebut, korban langsung pulang ke rumah," jelas Tito.
Tak berhenti di sana, S meminta A pulang ke rumahnya. Setelah beberapa saat, tersangka menyusul ke rumah A dan menemui ibu kandung A berinisial TS (32), yang belum mengetahui buntut permasalahannya.
"Pelaku bilang ke ibunya, "anakmu dikandani untung iseh cilik, nek gede tak ajar" [anakmu diberi tahu, untung masih kecil, jika dia besar sudah saya hajar]," ujar Tito.
Baca Juga: Gegara Lockdown Seragam Bocah SD Kesempitan, Ekspresinya Menggelikan
Mengetahui hal tersebut, ibu korban meminta A untuk menceritakan peristiwa yang sesungguhnya. Korban mengaku merasakan sakit pada kepala bagian belakang dan kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Diagnosis awal dari petugas medis, A mengalami patah tulang pada kaki kanan serta ada pendarahan pada otak. Akibat kejadian tersebut, secara fisik korban menderita sakit pada bagian kepala dan juga patah tulang pada kaki kanan. Secara psikis, korban merasa takut dan mengalami trauma.
"Akhirnya pihak keluarga A langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping dengan kasus dugaan penganiayaan," kata Tito.
Setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka mengaku emosi kepada korban lantaran sebelumnya diejek korban dan teman-temannya. S saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gamping.
"Pelaku kami amankan di Jalan Kabupaten, Sleman, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (22/7/2020). Usai diperiksa, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari keterangan pelaku, dia nekat melakukan penganiayaan karena emosi," katanya.
Tito mengatakan, atas perbuatannya, S dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP. Ancamannya maksimal kurungan penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Gegara Lockdown Seragam Bocah SD Kesempitan, Ekspresinya Menggelikan
-
Kepergok Nyolong Motor, Bocah SD Ditangkap Warga Saat Ngumpet di Got
-
Bikin Haru! Bocah SD Sebatang Kara Merawat Kedua Orang Tuanya yang Lumpuh
-
Tragis Bocah SD Dicabuli Om Sendiri Sampai Hamil 8 Bulan, Lalu Keguguran
-
Bocah Kelas 5 SD Bogor Bagi-bagi Tembakau Gorila di Sekolah
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Ahli Hukum: Status Tersangka Raudi Akmal Berpotensi Gugur karena Cacat Prosedur
-
Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit
-
Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan