SuaraJogja.id - Peringatan Iduladha 1441 H pada 31 Juli 2020 mendatang tampaknya akan jauh berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Daya beli masyarakat di DIY yang rendah akibat pandemi COVID-19 diperkirakan akan menurunkan angka penyembelihan hewan kurban hingga 20-30 persen.
Inflasi kumulatif di DIY pada periode Juni 2020 ini sebesar 0,79 persen, sehingga menggerus daya beli masyarakat. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada Juni 2019, sebesar 1,74 persen.
"Kalau tahun lalu penyembelihan hewan kurban di DIY sekitar 78 ribu ekor, maka Iduladha kali ini diperkirakan turun sekitar 20-30 persen di pasar-pasar hewan," ungkap Asek III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/7/2020) siang.
Padahal, ketersediaan hewan kurban tahun ini di DIY masih mencukupi, yakni mencapai 208 ribu ekor, baik untuk sapi maupun kambing. Dari pengalaman 2019, pembelian hewan kurban sekitar sepertiga dari stok yang ada.
Baca Juga: Pembeli Mesti Cermat! Ada Belasan Hewan Kurban di Jaktim Tak Layak Jual
Harga ternak hewan kurban pun juga relatif terjaga dan tidak mengalami fluktuasi yang tajam. Harga jual ternak sapi Rp44.000-48.000 per kg berat hidup.
"Harganya relatif stabil, tetapi memang akan turun pembeliannya," tandasnya.
Meski jumlah hewan kurban turun, Pemda tetap melakukan pengawasan yang ketat dalam proses penyembelihannya. Sebanyak 826 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari dinas terkait dan tenaga kesehatan hewan diturunkan untuk memantau penyembelihan, baik di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maupun di tempat-tempat lain agar sesuai protokol kesehatan di masa pandemi.
Tri menambahkan, Pemda akan membatasi jumlah tenaga penyembelih hewan kurban di empat RPH di DIY sesuai kebijakan pemerintah. Karenanya, masyarakat yang ingin melakukan penyembelihan mandiri harus mengajukan izin dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.
Hewan kurban yang disembelih pun harus memenuhi syarat kesehatan. Panitia kurban harus memastikan, ternak-ternak mereka punya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari puskeswan.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Minta Tiga Ciri Orang Ini Tidak Ikut Salat Jemaah Iduladha
"Masyarakat bisa menyembelih hewan kurban di tempatnya masing-masing, tetapi dengan syarat pengajuan izin untuk rencana penyembelihan, termasuk susunan panitia kurban kepada OPD," jelasnya.
Berita Terkait
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Modal Impor Mahal, Harga Jual Naik: Apakah Daya Beli Konsumen Stabil?
-
Jumlah Pemudik Turun Tahun Ini, Imbas Daya Beli?
-
Penjualan Ritel Anjlok! Ramadan dan Lebaran 2025 Tak Semanis Dulu
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan