SuaraJogja.id - Seorang pemilik konter ponsel di Jalan Samirono, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman menjadi korban pencurian. Sebanyak lima ponsel jenis iPhone dicuri oleh pelaku, TY (32), yang ternyata adalah karyawannya sendiri.
Kapolsek Bulaksumur Kompol Sugiyarto menjelaskan bahwa korban bernama Nur Baroro Titakiyah (28) melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (7/7/2020).
"Korban ini mendapati lima buah iPhone yang berada di dalam tokonya hilang. Saat itu kami masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari petunjuk di dalam toko," jelas Sugiyarto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bulaksumur, Jumat (24/7/2020).
Polisi awalnya mencurigai bahwa pelaku adalah orang dalam. Pihaknya menduga ada karyawan yang melakukan tindakan tersebut saat pemilik tak ada di toko.
"Jadi, kecurigaan ini muncul lantaran tak ada bekas perusakan pintu atau barang-barang rusak yang ada di dalam toko, sehingga ada kemungkinan pelaku adalah orang dalam [karyawan]," terang dia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencoba memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada. Dari petunjuk yang didapat, pelaku mengarah kepada TY.
"Saat itu kami mencari pelaku. Namun, tidak ada di Yogyakarta. Akhirnya kami mendapat info bahwa pelaku ada di wilayah Jawa Timur. Pelaku berhasil kami ringkus di dalam indekos yang ada di wilayah Trenggalek," katanya.
Dari lima iPhone yang berhasil dicuri, hanya dua yang masih disimpan pelaku. Ketiga ponsel lainnya sudah dijual, pelaku dengan harga bervariasi dari Rp7-8 juta.
"Pelaku jual secara online dan juga secara langsung. Uang hasil penjualan itu disewakan indekos di Trenggalek. Jadi masih ada sisa uang dan satu buah HP yang dia simpan," ungkap Sugiyarto.
Baca Juga: Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi
Sugiyarto menjelaskan, pelaku sudah lima bulan bekerja di toko tersebut, sehingga kepercayaan pemilik kepada TY cukup baik.
"Pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian itu. Dia cukup lama bekerja di sana dan hampir lima bulan. Namun karena sudah dipercaya, dia malah melakukan tindak pencurian," jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan dan 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi
-
Kehabisan Bensin, ABG Panjat Rumah Warga dan Bawa Kabur Mobil Grand Max
-
Mobil Pemilik Ponpes Dibobol saat Bukber di Kemang, Cek Rp 43 M Raib
-
Mapolresta Bandara Soetta Dibobol Maling, Tukang Bakso jadi Dalangnya
-
Polisi Tangkap Enam Pencuri Material Bangunan Gedung Polres Bandara Soetta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik