SuaraJogja.id - Dukun bernama Arifin (40) di Bondowoso, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga mencabuli pasien saat melakukan pengobatan.
Warga Kecamatan Grujugan Bondowoso itu dilaporkan ibu muda berinisial AR (33) karena melakukan tipu daya untuk menyetubuhinya sewaktu sesi pengobatan.
Tak hanya itu, AR juga mengakui kepada polisi merasa sakit karena kemaluannya dimasukkan telur ayam oleh Arifin.
Seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com, AR diantar sang suami ke Mapolres Situbondo, Selasa (28/7), untuk melaporkan Arifin atas kasus pencabulan.
Baca Juga: Dalih Bisa Obati Maag, Dukun Cabul Masukkan Telur ke Alat Vital Ibu Muda
Berdasrakan materi pelaporan, peristiwa itu berawal ketika Arifin dan AR janjian bertemu di Hotel Bhayangkara Pasir Putih Situbondo, untuk mengadakan terapi pengobatan asam lambung yang mendera korban.
AR ke hotel itu ditemani suaminya. Sesampainya di sana, sang suami memesan satu kamar hotel.
Ketika hendak membayar, mereka bertemu Arifin yang juga sedang memesan satu kamar. Setelahnya, Arifin meminta AR masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan si suami.
Sementara suami AR diminta Arifin menunggu di dalam kamar yang sudah ia bayar.
Dalam kamar, Arifin hanya berdua dengan AR. Pelaku lantas menyuruh korban membuka semua pakaiannya.
Baca Juga: Sadis! Arifin Masukkan Telur ke Kemaluan Istri Orang dan Memperkosanya
Setelahnya, Arifin memasukkan telur ayam ke kemaluan AR serta menyetubuhinya. Arifin berdalih, hal itu dilakukan untuk menyembuhkan penyakit asam lambung.
Setelah ritual itu, AR mengadu ke sang suami yang lantas marah-marah. Mereka langsung ke Polres Bondowoso untuk membuat laporan.
"Sejak awal juga saya sudah mencurigai pelaku itu. Tapi karena istri saya bertekad sembuh, akhirnya saya mengizinkan dia berobat ke Arifin," kata sang suami saat di mapolres.
Sementara Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri menegaskan masih mendalami isi laporan suami istri itu.
“Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo sedang mendalami kasus ini. Kalau terbukti, pelaku akan kami jerat pidana, Pasal 289 KUHP,” kata Nuri.
Berita Terkait
-
Dalih Bisa Obati Maag, Dukun Cabul Masukkan Telur ke Alat Vital Ibu Muda
-
Sadis! Arifin Masukkan Telur ke Kemaluan Istri Orang dan Memperkosanya
-
Goyang TikTok di Atas Meja Bareng Cewek, Kadis Parpora Bondowoso Distafkan
-
Viral Kepala Dinas di Bondowoso Naik Meja Joget TikTok, Akhirnya Dicopot
-
Usai Lukai Anggota, Residivis Curanmor Situbondo Ambruk Ditembak Polisi
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
-
Objek Diduga KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Dekat Jalur Vital Suplai Energi Bali
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
Terkini
-
Perebutan Kursi Sekda DIY: Adu Kuat 3 Birokrat Top, Siapa yang Unggul?
-
Janjian Tawuran Subuh, Geng V vs M Bikin Geger Lowanu, 10 Ditangkap, Celurit-Pedang Jadi Bukti
-
Diplomat Muda Kemlu Tewas Terlilit Lakban: Kisah Heroiknya Selamatkan WNI di Zona Konflik Terungkap
-
BRI Salurkan BSU Rp1,72 Triliun untuk 2,8 Juta Pekerja Guna Dongkrak Daya Beli Masyarakat
-
Kematian Janggal Diplomat Muda Arya Daru: Keluarga Ungkap Sosoknya yang Bikin Kagum