
SuaraJogja.id - "Negara sudah saya sumbang Rp2 milyar. Tapi hari ini saya didzolimi oleh negara," teriak Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari, Gunungkidul, Agus Setiawan saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (29/7/2020).
Agus Setiawan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul usai tersandung dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp353 juta.
Eksekusi yang dikawal personil Kepolisian di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul tersebut diwarnai isak tangis sang istri.
Rabu siang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, menahan Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari tersebut usai menjalani pemeriksaan dalam panggilan terakhir dari Kejaksaan.
Baca Juga: Wahyu Purwanto Angkat Bicara, Dilarang Jokowi Jadi Cabup Gunungkidul
Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, Koswara mengatakan, hari ini penyerahan tahap kedua dari jaksa penyelidik kepada jaksa penuntut umum terkait berkas Agus dalam kasus dugaan penggelapan pembangunan balai desa atau balai kalurahan Baleharjo senilai Rp 353 juta alias P21. Karena telah lengkap maka jaksa memandang kasus dugaan korupsi tersebut siap disidangkan di pengadilan Tipikor.
"Tersangka resmi kita tahan. Selama 20 hari ke depan beliau akan kita tahan di LP Wirogunan Yogyakarta," kata Koswara kepada awak media.
Koswara menambahkan, kasus ini sebenarnya kasus lama. Pihaknya baru saja menyelesaikan dan hari ini dan sudah dilakukan penahanan. Agus dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perlu diketahui, Agus ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2019 lalu. Kejaksaan juga memburu kontraktor yang menjadi pelaksana pembangunan balai desa tersebut. Untuk kontraktor juga sama karena ada kerjasama dan keterlibatan.
Kuasa Hukum Lurah Baleharjo, Kunto Nugroho Adnan bakal melakukan upaya penangguhan penahanan. Karena menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Wisata di Gunungkidul Mulai Ramai, Pengelola Ingatkan Protokol Kesehatan
Terkait tentang sejumlah uang yang disumbangkan Agus kepada negara sebanyak Rp2 milyar seperti yang lantang diteriakkan oleh kliennya ketika akan ditahan, Kunto mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil tanah bengkok lurah yang digunakan untuk membangun balai kalurahan.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo