SuaraJogja.id - "Negara sudah saya sumbang Rp2 milyar. Tapi hari ini saya didzolimi oleh negara," teriak Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari, Gunungkidul, Agus Setiawan saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (29/7/2020).
Agus Setiawan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul usai tersandung dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp353 juta.
Eksekusi yang dikawal personil Kepolisian di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul tersebut diwarnai isak tangis sang istri.
Rabu siang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, menahan Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari tersebut usai menjalani pemeriksaan dalam panggilan terakhir dari Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, Koswara mengatakan, hari ini penyerahan tahap kedua dari jaksa penyelidik kepada jaksa penuntut umum terkait berkas Agus dalam kasus dugaan penggelapan pembangunan balai desa atau balai kalurahan Baleharjo senilai Rp 353 juta alias P21. Karena telah lengkap maka jaksa memandang kasus dugaan korupsi tersebut siap disidangkan di pengadilan Tipikor.
"Tersangka resmi kita tahan. Selama 20 hari ke depan beliau akan kita tahan di LP Wirogunan Yogyakarta," kata Koswara kepada awak media.
Koswara menambahkan, kasus ini sebenarnya kasus lama. Pihaknya baru saja menyelesaikan dan hari ini dan sudah dilakukan penahanan. Agus dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perlu diketahui, Agus ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2019 lalu. Kejaksaan juga memburu kontraktor yang menjadi pelaksana pembangunan balai desa tersebut. Untuk kontraktor juga sama karena ada kerjasama dan keterlibatan.
Kuasa Hukum Lurah Baleharjo, Kunto Nugroho Adnan bakal melakukan upaya penangguhan penahanan. Karena menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Wahyu Purwanto Angkat Bicara, Dilarang Jokowi Jadi Cabup Gunungkidul
Terkait tentang sejumlah uang yang disumbangkan Agus kepada negara sebanyak Rp2 milyar seperti yang lantang diteriakkan oleh kliennya ketika akan ditahan, Kunto mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil tanah bengkok lurah yang digunakan untuk membangun balai kalurahan.
" Uang tanah bengkok tersebut digunakan untuk membangun Kantor Balai Desa, namun justru terjadi seperti ini," kata Kunto.
Ketika ditemui di rumahnya Rabu sore, Bupati Gunungkidul, Badingah memilih diam saat dimintai responnya terkait penahanan Lurah Baleharjo tersebut.
"Saya tidak berkomentar saja soal itu (penahanan Lurah Baleharjo),"ujar Badingah.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin