SuaraJogja.id - Antuasiasme jemaah Masjid Pathok Negoro Plosokuning untuk berkurban pada Iduladha 2020 tetap tinggi kendati saat ini sedang terjadi krisis ekonomi, sebagai dampak pandemi COVID-19.
Takmir Masjid Pathok Negoro Plosokuning, Kamal, mengungkapkan, di masjid tersebut akan tetap dilangsungkan salat dan pemotongan hewan kurban seperti Iduladha pada tahun-tahun sebelumnya.
Tercatat ada sebanyak 11 ekor sapi yang akan disembelih pada hari raya Iduladha, ditambah dengan jumlah kambing, yang diperkirakan mencapai 40 ekor.
"Wah semangat banget, ternyata walau ada pandemi covid, semangat berkurban tetap, tidak berubah," ungkap Kamal, kala dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (30/7/2020).
Pelaksanaan ibadah salat Iduladha di Masjid Pathok Negoro Plosokuning akan menerapkan protokol kesehatan, terlebih pihak masjid juga dimonitor oleh Pemkab Sleman, tambah dia.
"Ada bilik penyemprotan disinfektan. Untuk anak-anak yang biasa melihat prosesi pemotongan kurban, nanti ada tim yang mencegah mereka mendekat ke lokasi," imbuh Kamal.
Ia menyatakan, tak ada lagi jemaah berusia tua di wilayah itu karena mayoritas jemaah masjid Plosokuning berasal dari kalangan usia produktif.
Iduladha adalah momentum untuk saling berbagi bersama, memberi semangat, kata Kamal. Selain itu, ada rasa syukur yang besar. Walaupun ekonomi mengalami krisis karena pandemi, antusiasme warga dalam berkurban tetap ada.
"Justru jadi media untuk saling berbagi," terangnya.
Baca Juga: Tips Memasak Paru Sapi Agar Tak Meninggalkan Bau Amis
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala mengungkapkan, masjid di Sleman yang akan menyelenggarakan salat Iduladha harus mengantongi surat rekomendasi aman COVID-19. Ketentuan tersebut berlaku di semua rumah ibadah di Kabupaten Sleman, baik masjid maupun musala.
Ia menyebutkan, ada sebanyak 648 rumah ibadah umat Muslim yang sudah mengantongi surat rekomendasi aman COVID-19, terdiri dari 629 masjid dan 19 musala yang tersebar di 17 kecamatan Kabupaten Sleman.
Ia menambahkan, selain surat rekomendasi aman COVID-19, pihaknya tidak memberikan persyaratan lain.
"Cukup surat itu saja," ujar Evie.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni menjelaskan, di dalam surat rekomendasi aman COVID-19, sudah diterangkan mengenai protokol yang wajib ditaati oleh pengurus masjid maupun jemaah yang datang ke masjid, mulai dari pengaturan jarak, kewajiban bermasker, penyediaan sarana cuci tangan, dan lain sebagainya.
Kendati demikian, ia mengimbau agar warga yang sakit tetap berada di rumah, sebagai langkah antisipasi.
Berita Terkait
-
Tips Memasak Paru Sapi Agar Tak Meninggalkan Bau Amis
-
Dibeli Rp165 Juta, Sonar dan Gombloh Jadi Sapi Kurban Jokowi bagi Warga DIY
-
Dijamin Empuk, Begini Cara Membuat Semur Daging Sapi untuk Idul Adha
-
7 Tradisi Unik Iduladha di Indonesia, Ada Manten Sapi Sebelum di Sembelih
-
Hewan Kurban Ngamuk saat Hendak Disembelih? Begini Cara Menenangkannya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana