Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 19:24 WIB
Ilustrasi perceraian [shutterstock]

"Sama dengan April, Mei pun juga demikian. Hanya ada dua talak yang mendaftar proses perceraian. Sedangkan untuk gugatan terdapat enam pendaftar. Kami mengabulkan 20 talak dan 60 gugatan kala itu pelayanan masih kami batasi, jadi jumlah yang kami kabulkan itu sisa perkara bulan-bulan sebelumnya, yang sudah mengalami proses persidangan dan sudah inkrah," tutur Muslih.

Memasuki era new normal pada Juni 2020, tren angka perceraian kembali meningkat. Pengadilan Agama Wonosari menerima 67 pendaftaran talak dan 183 pendaftaran gugatan. Pada Juni, Pengadilan Agama mengabulkan 52 talak dan 169 gugatan. Terakhir pada Juli 2020, terdapat 56 pendaftran talak dan 147 gugatan. Sementara yang dikabulkan ialah 56 talak dan 183 gugatan.

Ia menjelaskan, ada tiga penyebab perceraian yang terjadi. Ketiganya berkaitan dengan ekonomi atau nafkah, pihak ketiga, dan juga saling meninggalkan karena ego. Menurutnya, proses perceraian memang cukup panjang. Mayoritas gugatan yang diajukan wanita bisa dikatakan karena faktor ekonomi.

"Penghasilan yang lebih tinggi dari laki-laki, ataupun laki-laki tidak memberikan nafkah itu rerata penyebabnya," jelas Muslih.

Baca Juga: Benarkah Perceraian Meggy Wulandari dan Kiwil Cuma Sandiwara?

Selain itu, ketidakmampuan kedua belah pihak dalam menuruti ketentuan pengadilan berimbas pada lamanya proses persidangan, misalnya majelis hakim minta kesaksian pihak tergugat, pihak tergugat hadir, tapi tidak siap. Tentu saja hal ini yang membuat lama proses perceraian.

Kontributor : Julianto

Load More