SuaraJogja.id - Sedikitnya tujuh orang pekerja proyek di area Lingkar Barat, Fakultas Teknik Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada nekat mencuri material bangunan di tempat mereka bekerja.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengungkapkan, para pelaku terdiri dari AF, EP, THY, NE, AS, AR, RK. Mereka mencuri semata-mata karena motif ekonomi.
"Mereka kerja, mungkin karena gaji belum dibayarkan. Akhirnya mencuri," kata dia di Mapolsek Mlati, Rabu (5/8/2020).
Tujuh orang tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Empat orang di antaranya ditangkap di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan tiga lainnya, ditangkap di Semarang. Mengingat, beberapa di antara pelaku ada yang berdomisili yang Semarang.
Penangkapan tujuh orang itu berawal dari laporan korban bernama Novambi dari CV Iskandar Muda pada 29 Juni 2020, bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB, dil lokasi proyek telah terjadi kehilangan besi. Diduga material tersebut dicuri oleh AF, warga Pogung Kidul dan kawan-kawannya.
Tersangka mencuri dengan cara mengambil bahan material milik CV berupa besi ulir. Pada saat dicuri, kondisi besi masih utuh, selanjutnya dipotong-potong oleh tersangka.
Para tersangka mencuri pada malam hari. Mereka leluasa mencuri karena merupakan pegawai di proyek tersebut. Tiga di antara mereka bekerja sebagai tenaga keamanan proyek, sisanya pekerja bangunan.
Dalam menjalankan aksinya, ketujuh tersangka selanjutnya berbagi tugas. Ada yang mengawasi situasi, memotong besi, mengaitkan besi ke pickup, mengendarai kendaraan, dan menjualnya.
"Pencurian terhitung sudah dilakukan sebanyak lima kali sejak Mei-Juni 2020. Sehingga korban CV Iskandar Muda menderita kerugian sekitar Rp130 juta," terangnya.
Baca Juga: Golkar Godog 10 Nama untuk Hadapi Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Sleman
Dari penangkapan tersangka, aparat menyita satu buah nota pembelian bahan material berupa besi beton, besi ulir beragam ukuran.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP ayat 3e dan 4e, ancaman maksimal 7 tahun penjara
Di saat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda. Empat orang ditangkap pada 17 Juli 2020, sisanya ditangkap pada 21 Juli 2020.
"Para tersangka ini gajinya telat dibayar belum genap sepekan. Hanya memang ada oknum nakal [di proyek], kepala mandor nakal. Jadi, ada yang [gajinya] mengalami keterlambatan, ada yang tidak terbayar," urainya.
Besi curian dijual oleh para tersangka dengan harga total Rp10 juta. Uang hasil penjualan dibagi kepada masing-masing pelaku, sesuai pembagian peran mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan