SuaraJogja.id - Sedikitnya tujuh orang pekerja proyek di area Lingkar Barat, Fakultas Teknik Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada nekat mencuri material bangunan di tempat mereka bekerja.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengungkapkan, para pelaku terdiri dari AF, EP, THY, NE, AS, AR, RK. Mereka mencuri semata-mata karena motif ekonomi.
"Mereka kerja, mungkin karena gaji belum dibayarkan. Akhirnya mencuri," kata dia di Mapolsek Mlati, Rabu (5/8/2020).
Tujuh orang tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Empat orang di antaranya ditangkap di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan tiga lainnya, ditangkap di Semarang. Mengingat, beberapa di antara pelaku ada yang berdomisili yang Semarang.
Penangkapan tujuh orang itu berawal dari laporan korban bernama Novambi dari CV Iskandar Muda pada 29 Juni 2020, bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB, dil lokasi proyek telah terjadi kehilangan besi. Diduga material tersebut dicuri oleh AF, warga Pogung Kidul dan kawan-kawannya.
Tersangka mencuri dengan cara mengambil bahan material milik CV berupa besi ulir. Pada saat dicuri, kondisi besi masih utuh, selanjutnya dipotong-potong oleh tersangka.
Para tersangka mencuri pada malam hari. Mereka leluasa mencuri karena merupakan pegawai di proyek tersebut. Tiga di antara mereka bekerja sebagai tenaga keamanan proyek, sisanya pekerja bangunan.
Dalam menjalankan aksinya, ketujuh tersangka selanjutnya berbagi tugas. Ada yang mengawasi situasi, memotong besi, mengaitkan besi ke pickup, mengendarai kendaraan, dan menjualnya.
"Pencurian terhitung sudah dilakukan sebanyak lima kali sejak Mei-Juni 2020. Sehingga korban CV Iskandar Muda menderita kerugian sekitar Rp130 juta," terangnya.
Baca Juga: Golkar Godog 10 Nama untuk Hadapi Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Sleman
Dari penangkapan tersangka, aparat menyita satu buah nota pembelian bahan material berupa besi beton, besi ulir beragam ukuran.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP ayat 3e dan 4e, ancaman maksimal 7 tahun penjara
Di saat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda. Empat orang ditangkap pada 17 Juli 2020, sisanya ditangkap pada 21 Juli 2020.
"Para tersangka ini gajinya telat dibayar belum genap sepekan. Hanya memang ada oknum nakal [di proyek], kepala mandor nakal. Jadi, ada yang [gajinya] mengalami keterlambatan, ada yang tidak terbayar," urainya.
Besi curian dijual oleh para tersangka dengan harga total Rp10 juta. Uang hasil penjualan dibagi kepada masing-masing pelaku, sesuai pembagian peran mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini