SuaraJogja.id - Dua buronan Indonesia yakni Indra Budiman dan Sai Ngo NG dikabarkan tertangkap oleh kepolisian Amerika Serikat.
Untuk membawa dan mengadili keduanya ke tanah air, Polri akan melakukan kerja sama resiprositas atau timbal balik berupa pertukaran dua buronan Indonesia dengan satu buronan Amerika bersama United States Marshals Service (USMS).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Awi Setiyono mengatakan bahwa Indra Budiman merupakan buronan dalam kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Pria tersebut ditangkap oleh USMS di California.
Sementara itu, Sai Ngo NG merupakan buronan kasus korupsi pengajuan 82 Kredit Usaha Rakyat atau KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta. USMS berhasil menangkap Sai Ngo NG di Texas.
"US Marshals Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sai Ngo NG alias SNN dengan imbalan satu buronan USMS atas nama Marcus Beam yang diduga berada di Indonesia," kata Awi kemarin.
Atas permintaan USMS tersebut, Divisi Hubungan Internasional Polri bersama Polda Bali pun melakukan pengejaran terhadap buronan Amerika tersebut.
Pada 23 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WITA buronan Amerika terkait kasus investasi bodong tersebut berhasil ditangkap di villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali.
"Saat ini (Marcus Beam) sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali. Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," ujar Awi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Awi mengemukakan jika Marcus Beam berhasil masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu.
Baca Juga: Daya Beli Lesu, Sektor Pertanian di DIY Alami Kontraksi Hingga 9,98 Persen
Sementara itu terkait kerja sama resiprositas dengan USMS, Awi mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan pihak terkait di antaranya Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Hasilnya, telah menyepakati permintaan USMS untuk menukar buronan Amerika yakni Marcus Beam dengan Indra Budiman dan Sai Ngo NG.
"Hasilnya menyetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari pemerintah Amerika Serikat," pungkas Awi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal