SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (jokowi) baru saja mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam aturan tersebut, tiap daerah harus menetapkan peraturan pencegahan COVID-19 dan wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Namun berbeda dari Presiden, Gubernur DIY Sri Sultan HB X tak ingin menerapkan aturan yang sama bagi pelanggar protokol kesehatan. Sultan lebih memilih cara dialog alih-alih memberikan sanksi.
"Selama masih bisa dibuka dialog kenapa pakai sanksi. Kita berdialog saja, dialog tidak ada masalah. Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8/2020) siang.
Menurut Sultan, alih-alih memberikan sanksi, Sultan berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan tanpa adanya paksaan.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Kisah Driver Ojol Ini Dapat Acungan Jempol
Apalagi, warga masyarakat DIY dinilai cukup bagus dalam menerapkan protokol kesehatan. Hanya sebagian orang yang tidak mengindahkan aturan pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini.
Karenanya, Pemda tidak perlu membuat aturan baru berupa sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Mematuhi protokol kesehatan sudah menjadi kebiasaan sehari-hari warga tanpa perlu paksaan.
Sultan selalu berpesan, masyarakat seharusnya ditempatkan sebagai subjek dalam kebijakan yang dibuat pemerintah saat menghadapi pandemi COVID-19, bukan sebaliknya menjadi objek. Sebagai subjek, masyarakat bisa mematuhi aturan tanpa paksaan sehingga kebijakan pemerintah akan berjalan llebih efektif.
"[Masyarakat] mayoritas sudah pakai [masker]. Satu dua orang saja yang belum," tandasnya.
Sementara terkait kasus positif COVID-19 di DIY, dari hasil pemeriksaan laboratorium dan terkonfirmasi pada Kamis ini, terdapat tambahan 18 kasus positif. Dengan demikian total kasus positif COVID-19 di DIY menjadi 819 kasus.
Baca Juga: Bila Pakai Helm Full Face, Bagaimana dengan Kelengkapan Masker?
"Penambahan ini dari 659 sampel dan 511 orang yang diperiksa," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, Berty Murtiningsih.
Berita Terkait
-
Pakar Ungkap Makna di Balik Gestur Tangan dan Bibir Sri Sultan HB X saat Bertemu Jokowi
-
Menguak Beda Makna Batik Jokowi dan Sri Sultan HB X, Diduga Corak Naga Tuai Perbincangan
-
Jokowi Bertemu Sri Sultan Hamengkubuwono X, Makna Batik Jadi Sorotan: Motif Ular...
-
Makna Batik Jokowi yang Dipakai Saat Bertemu Sri Sultan HB X, Diduga Bercorak Antaboga
-
Tanpa Keluarga, Jokowi Temui Sri Sultan HB X di Keraton Yogya, Ada Apa?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah