SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (jokowi) baru saja mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam aturan tersebut, tiap daerah harus menetapkan peraturan pencegahan COVID-19 dan wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Namun berbeda dari Presiden, Gubernur DIY Sri Sultan HB X tak ingin menerapkan aturan yang sama bagi pelanggar protokol kesehatan. Sultan lebih memilih cara dialog alih-alih memberikan sanksi.
"Selama masih bisa dibuka dialog kenapa pakai sanksi. Kita berdialog saja, dialog tidak ada masalah. Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8/2020) siang.
Menurut Sultan, alih-alih memberikan sanksi, Sultan berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan tanpa adanya paksaan.
Apalagi, warga masyarakat DIY dinilai cukup bagus dalam menerapkan protokol kesehatan. Hanya sebagian orang yang tidak mengindahkan aturan pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini.
Karenanya, Pemda tidak perlu membuat aturan baru berupa sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Mematuhi protokol kesehatan sudah menjadi kebiasaan sehari-hari warga tanpa perlu paksaan.
Sultan selalu berpesan, masyarakat seharusnya ditempatkan sebagai subjek dalam kebijakan yang dibuat pemerintah saat menghadapi pandemi COVID-19, bukan sebaliknya menjadi objek. Sebagai subjek, masyarakat bisa mematuhi aturan tanpa paksaan sehingga kebijakan pemerintah akan berjalan llebih efektif.
"[Masyarakat] mayoritas sudah pakai [masker]. Satu dua orang saja yang belum," tandasnya.
Sementara terkait kasus positif COVID-19 di DIY, dari hasil pemeriksaan laboratorium dan terkonfirmasi pada Kamis ini, terdapat tambahan 18 kasus positif. Dengan demikian total kasus positif COVID-19 di DIY menjadi 819 kasus.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Kisah Driver Ojol Ini Dapat Acungan Jempol
"Penambahan ini dari 659 sampel dan 511 orang yang diperiksa," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, Berty Murtiningsih.
Distribusi kasus paling banyak dari Sleman yang mencapai 12 kasus. Disusul Bantuk 5 kasus dan Kulon Progo 1 kasus. Sedangkan Kota Jogja dan Gunung Kidul tidak ada penambahan kasus positif COVID-19.
Dari 18 kasus baru, sebanyak 8 kasus muncul dari hasil kontak tracing kasus sebelumnya. Sebanyak 6 kasus masih dalam penelusuran dan 2 kasus lain dari hasil skrining karyawan kesehatan.
"Dua kasus lainnya pasien yang punya riwayat perjalanan luar daerah," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Terapkan Protokol Kesehatan, Kisah Driver Ojol Ini Dapat Acungan Jempol
-
Bila Pakai Helm Full Face, Bagaimana dengan Kelengkapan Masker?
-
Jokowi Terbitkan Inpres untuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
-
3 Tempat Wisata di Bandung Kembali Dibuka Setelah PSBB
-
Layanan Makan Siang Gratis di Kawasan Cipinang
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Supardi Tak Lagi Mengayuh di Usia Senja, Dapat Hadiah Nataru Becak Listrik Pindad dari Prabowo
-
Swara Prambanan Kembali Hadir, Mengajak Berbagi Harapan di Pergantian Tahun
-
Jejak Warisan Pemikiran Ustaz Jazir, Sang Pelopor Masjid Jogokariyan
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo: Dakwaan Hibah Dikaitkan Pilkada Salah Ranah Sejak Awal
-
Warisan Semangat Ustaz Jazir Jogokariyan, Menghidupkan Masjid dan Kepedulian Sosial