SuaraJogja.id - Nasib malang menimpa warga Kotagede, Yogyakarta, Dion Sasikirono (30). Ia menjadi korban penipuan dengan kekerasan oleh seseorang, yang menyamar menjadi perempuan, kala berkenalan lewat media sosial Facebook.
Kapolsek Pakem, AKP Chandra Tulus Widiantoro mengungkapkan, awal mula korban berkenalan dengan tersangka HFN (25) yang mengaku sebagai perempuan lewat media sosial Facebook.
Dari perkenalan itu, mereka berkomunikasi secara intens. Hingga akhirnya, tersangka mengajak korban berkencan di penginapan Anggun, Dusun Wonogiri, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Sleman.
"Keduanya berjumpa untuk kali pertama, pada Jumat (7/8/2020) saat peristiwa terjadi. Pada waktu yang dijanjikan, tersangka HFN datang ke penginapan dan mengaku sebagai suami perempuan yang dikenal korban lewat Facebook itu," ungkap Chandra, di Mapolsek Pakem, Minggu (9/8/2020).
HFN dan DRW (23), warga Gantiwarno, Klaten, menabrakan kendaraan mereka ke korban, yang sedang menunggu.
"Pelaku ini tanya ke korban ada keperluan apa dengan istrinya. Karena sempat ada percekcokan sedikit, akhirnya pelaku minta korban ikut dengannya," kata Chandra.
Lalu, HFN yang juga merupakan warga Pakem, selanjutnya mengajak korban ke tempat sepi dan memboncengnya. Sedangkan, tersangka DRW mengikuti dari belakang, menggunakan sepeda motor milik korban.
Saat tiba di lokasi yang sepi, kedua tersangka langsung melakukan kekerasan fisik. Tersangka HFN memukul korban, menggunakan tangan kosong. Diikuti tersangka DRW yang memukul kepala korban dengan helm.
"Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka kemudian mengambil telepon genggam dan uang Rp1 juta milik korban. Kemudian kabur. Korban tidak mampu melawan," tambahnya.
Baca Juga: Salah Satu Pasien Positif COVID-19 Desa Pakembinangun Sleman Adalah Pemudik
Usai kejadian, korban yang mengalami luka memar di muka, kepala dan hidung mengeluarkan darah lantas berobat ke RS Panti Nugroho.
Setelah itu, korban melaporkan peristiwa tersebut dan petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka.
Tersangka HFN tertangkap saat menjual telepon genggam curian di Jalan Kaliurang pada Sabtu (8/8/2020). Selang empat jam, petugas berhasil meringkus DRW di rumahnya, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka HFN adalah residivis pencurian. Sedangkan tersangka DRW, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Chandra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh