SuaraJogja.id - Nasib malang menimpa warga Kotagede, Yogyakarta, Dion Sasikirono (30). Ia menjadi korban penipuan dengan kekerasan oleh seseorang, yang menyamar menjadi perempuan, kala berkenalan lewat media sosial Facebook.
Kapolsek Pakem, AKP Chandra Tulus Widiantoro mengungkapkan, awal mula korban berkenalan dengan tersangka HFN (25) yang mengaku sebagai perempuan lewat media sosial Facebook.
Dari perkenalan itu, mereka berkomunikasi secara intens. Hingga akhirnya, tersangka mengajak korban berkencan di penginapan Anggun, Dusun Wonogiri, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Sleman.
"Keduanya berjumpa untuk kali pertama, pada Jumat (7/8/2020) saat peristiwa terjadi. Pada waktu yang dijanjikan, tersangka HFN datang ke penginapan dan mengaku sebagai suami perempuan yang dikenal korban lewat Facebook itu," ungkap Chandra, di Mapolsek Pakem, Minggu (9/8/2020).
HFN dan DRW (23), warga Gantiwarno, Klaten, menabrakan kendaraan mereka ke korban, yang sedang menunggu.
"Pelaku ini tanya ke korban ada keperluan apa dengan istrinya. Karena sempat ada percekcokan sedikit, akhirnya pelaku minta korban ikut dengannya," kata Chandra.
Lalu, HFN yang juga merupakan warga Pakem, selanjutnya mengajak korban ke tempat sepi dan memboncengnya. Sedangkan, tersangka DRW mengikuti dari belakang, menggunakan sepeda motor milik korban.
Saat tiba di lokasi yang sepi, kedua tersangka langsung melakukan kekerasan fisik. Tersangka HFN memukul korban, menggunakan tangan kosong. Diikuti tersangka DRW yang memukul kepala korban dengan helm.
"Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka kemudian mengambil telepon genggam dan uang Rp1 juta milik korban. Kemudian kabur. Korban tidak mampu melawan," tambahnya.
Baca Juga: Salah Satu Pasien Positif COVID-19 Desa Pakembinangun Sleman Adalah Pemudik
Usai kejadian, korban yang mengalami luka memar di muka, kepala dan hidung mengeluarkan darah lantas berobat ke RS Panti Nugroho.
Setelah itu, korban melaporkan peristiwa tersebut dan petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka.
Tersangka HFN tertangkap saat menjual telepon genggam curian di Jalan Kaliurang pada Sabtu (8/8/2020). Selang empat jam, petugas berhasil meringkus DRW di rumahnya, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka HFN adalah residivis pencurian. Sedangkan tersangka DRW, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Chandra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
Terkini
-
Nasib Anak Difabel DIY Masih Bergantung Bantuan Luar Negeri, Alat Bantu Pun Tak Ditanggung BPJS
-
Sikapi Tekanan Ekonomi, Pengamat Sebut Probabilitas Terjadinya '98 Jilid 2' Masih Rendah
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri