SuaraJogja.id - Nasib malang menimpa warga Kotagede, Yogyakarta, Dion Sasikirono (30). Ia menjadi korban penipuan dengan kekerasan oleh seseorang, yang menyamar menjadi perempuan, kala berkenalan lewat media sosial Facebook.
Kapolsek Pakem, AKP Chandra Tulus Widiantoro mengungkapkan, awal mula korban berkenalan dengan tersangka HFN (25) yang mengaku sebagai perempuan lewat media sosial Facebook.
Dari perkenalan itu, mereka berkomunikasi secara intens. Hingga akhirnya, tersangka mengajak korban berkencan di penginapan Anggun, Dusun Wonogiri, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Sleman.
"Keduanya berjumpa untuk kali pertama, pada Jumat (7/8/2020) saat peristiwa terjadi. Pada waktu yang dijanjikan, tersangka HFN datang ke penginapan dan mengaku sebagai suami perempuan yang dikenal korban lewat Facebook itu," ungkap Chandra, di Mapolsek Pakem, Minggu (9/8/2020).
HFN dan DRW (23), warga Gantiwarno, Klaten, menabrakan kendaraan mereka ke korban, yang sedang menunggu.
"Pelaku ini tanya ke korban ada keperluan apa dengan istrinya. Karena sempat ada percekcokan sedikit, akhirnya pelaku minta korban ikut dengannya," kata Chandra.
Lalu, HFN yang juga merupakan warga Pakem, selanjutnya mengajak korban ke tempat sepi dan memboncengnya. Sedangkan, tersangka DRW mengikuti dari belakang, menggunakan sepeda motor milik korban.
Saat tiba di lokasi yang sepi, kedua tersangka langsung melakukan kekerasan fisik. Tersangka HFN memukul korban, menggunakan tangan kosong. Diikuti tersangka DRW yang memukul kepala korban dengan helm.
"Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka kemudian mengambil telepon genggam dan uang Rp1 juta milik korban. Kemudian kabur. Korban tidak mampu melawan," tambahnya.
Baca Juga: Salah Satu Pasien Positif COVID-19 Desa Pakembinangun Sleman Adalah Pemudik
Usai kejadian, korban yang mengalami luka memar di muka, kepala dan hidung mengeluarkan darah lantas berobat ke RS Panti Nugroho.
Setelah itu, korban melaporkan peristiwa tersebut dan petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka.
Tersangka HFN tertangkap saat menjual telepon genggam curian di Jalan Kaliurang pada Sabtu (8/8/2020). Selang empat jam, petugas berhasil meringkus DRW di rumahnya, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka HFN adalah residivis pencurian. Sedangkan tersangka DRW, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Chandra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
BRI Gelar Buka Puasa Bersama Pemred Media, Perkuat Kolaborasi Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Stok BBM Nasional Disebut Hanya 20 Hari, Pertamina Pastikan Pasokan di DIY Aman Jelang Lebaran
-
Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Fungsional Mulai 16 Maret, Simak Skemanya
-
Catat! Ini Daftar Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang saat Mudik ke Yogyakarta