SuaraJogja.id - Nasib malang menimpa warga Kotagede, Yogyakarta, Dion Sasikirono (30). Ia menjadi korban penipuan dengan kekerasan oleh seseorang, yang menyamar menjadi perempuan, kala berkenalan lewat media sosial Facebook.
Kapolsek Pakem, AKP Chandra Tulus Widiantoro mengungkapkan, awal mula korban berkenalan dengan tersangka HFN (25) yang mengaku sebagai perempuan lewat media sosial Facebook.
Dari perkenalan itu, mereka berkomunikasi secara intens. Hingga akhirnya, tersangka mengajak korban berkencan di penginapan Anggun, Dusun Wonogiri, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Sleman.
"Keduanya berjumpa untuk kali pertama, pada Jumat (7/8/2020) saat peristiwa terjadi. Pada waktu yang dijanjikan, tersangka HFN datang ke penginapan dan mengaku sebagai suami perempuan yang dikenal korban lewat Facebook itu," ungkap Chandra, di Mapolsek Pakem, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: Salah Satu Pasien Positif COVID-19 Desa Pakembinangun Sleman Adalah Pemudik
HFN dan DRW (23), warga Gantiwarno, Klaten, menabrakan kendaraan mereka ke korban, yang sedang menunggu.
"Pelaku ini tanya ke korban ada keperluan apa dengan istrinya. Karena sempat ada percekcokan sedikit, akhirnya pelaku minta korban ikut dengannya," kata Chandra.
Lalu, HFN yang juga merupakan warga Pakem, selanjutnya mengajak korban ke tempat sepi dan memboncengnya. Sedangkan, tersangka DRW mengikuti dari belakang, menggunakan sepeda motor milik korban.
Saat tiba di lokasi yang sepi, kedua tersangka langsung melakukan kekerasan fisik. Tersangka HFN memukul korban, menggunakan tangan kosong. Diikuti tersangka DRW yang memukul kepala korban dengan helm.
"Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka kemudian mengambil telepon genggam dan uang Rp1 juta milik korban. Kemudian kabur. Korban tidak mampu melawan," tambahnya.
Baca Juga: Pilkada 2020, PAN Sleman Pecah Suara?
Usai kejadian, korban yang mengalami luka memar di muka, kepala dan hidung mengeluarkan darah lantas berobat ke RS Panti Nugroho.
Setelah itu, korban melaporkan peristiwa tersebut dan petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka.
Tersangka HFN tertangkap saat menjual telepon genggam curian di Jalan Kaliurang pada Sabtu (8/8/2020). Selang empat jam, petugas berhasil meringkus DRW di rumahnya, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka HFN adalah residivis pencurian. Sedangkan tersangka DRW, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Chandra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global