SuaraJogja.id - Perempuan berinisial VV di Sumatera Barat tega mencabuli balita berjenis kelamin cewek berusia 8 bulan demi memenuhi hasrat seksual sang suami via panggilan video alias video call.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (5/8) pekan lalu di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Pariaman, Sumatera Barat.
Kapolres Pariaman Ajun Komisaris Besar Deny Rendra Laksmana dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (10/8/2020),mengatakan pencabulan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orang tua korban.
"Pada saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah seusai mencari bibit padi di sekitaran kampungnya. Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," ujar Deny seperti dikutip dari Minangkabaunews.com.
Kemudian lanjutnya, EH menanyakan kepada Saksi Lisa (41) di mana keberadaan anaknya. Saksi menjawab anaknya bersama pelaku didalam kamar tidur.
Selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan pampers pada anaknya.
"Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," ujar Kapolres menerangkan.
Pelaku awalnya berkilah, dan menjawab hanya mengganti pampers saja setelah buang air besar.
"Namun setelah didesak dan dicek oleh ibu korban, ternyata anaknya tidak ada buang air besar," ulas Deny.
Baca Juga: Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu
Setelah didesak, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.
Dengan cara menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil VC (Video Call) sex dengan suami siri pelaku.
"Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Deny.
.
Kapolres mangatakan, pelaku merupakan pemakai narkoba, yang mana satu hari sebelumnya, VV juga sempat menggunakan shabu.
"Suami pelaku sendiri dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 milyar," tutup Kapolres. (War)
Berita Terkait
-
Curhatan Korban Fetish Kain Jarik, Tak Puas Gilang Cuma Dijerat UU ITE
-
2 Pengakuan Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik Bikin Merinding
-
Gilang Fetish Kain Jarik Tak Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Ini Sebabnya
-
Viral Pria Fetish Guling, Koleksi Berbagai Merek dan Pamer di Medsos
-
Gilang Akui Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Jarik seperti Jenazah
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Gempa Cilacap Guncang Perjalanan KA, 20 Kereta di Daop 6 Yogyakarta Mendadak Berhenti
-
30 Ribu Lebih Penerima Bansos DIY Terindikasi Judol, OJK Bongkar Potensi Mata Rantai dengan Pinjol
-
Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Promo Spesial
-
Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah
-
Kinerja Semester I Lampaui Ekspektasi, Saham BBRI Direkomendasikan Buy oleh Analis