SuaraJogja.id - Perempuan berinisial VV di Sumatera Barat tega mencabuli balita berjenis kelamin cewek berusia 8 bulan demi memenuhi hasrat seksual sang suami via panggilan video alias video call.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (5/8) pekan lalu di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Pariaman, Sumatera Barat.
Kapolres Pariaman Ajun Komisaris Besar Deny Rendra Laksmana dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (10/8/2020),mengatakan pencabulan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orang tua korban.
"Pada saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah seusai mencari bibit padi di sekitaran kampungnya. Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," ujar Deny seperti dikutip dari Minangkabaunews.com.
Kemudian lanjutnya, EH menanyakan kepada Saksi Lisa (41) di mana keberadaan anaknya. Saksi menjawab anaknya bersama pelaku didalam kamar tidur.
Selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan pampers pada anaknya.
"Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," ujar Kapolres menerangkan.
Pelaku awalnya berkilah, dan menjawab hanya mengganti pampers saja setelah buang air besar.
"Namun setelah didesak dan dicek oleh ibu korban, ternyata anaknya tidak ada buang air besar," ulas Deny.
Baca Juga: Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu
Setelah didesak, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.
Dengan cara menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil VC (Video Call) sex dengan suami siri pelaku.
"Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Deny.
.
Kapolres mangatakan, pelaku merupakan pemakai narkoba, yang mana satu hari sebelumnya, VV juga sempat menggunakan shabu.
"Suami pelaku sendiri dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 milyar," tutup Kapolres. (War)
Berita Terkait
-
Curhatan Korban Fetish Kain Jarik, Tak Puas Gilang Cuma Dijerat UU ITE
-
2 Pengakuan Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik Bikin Merinding
-
Gilang Fetish Kain Jarik Tak Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Ini Sebabnya
-
Viral Pria Fetish Guling, Koleksi Berbagai Merek dan Pamer di Medsos
-
Gilang Akui Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Jarik seperti Jenazah
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Taktik Jitu Anti Bokek: Jadikan Saldo DANA Kaget Rp249 Ribu Modal Nongkrong Akhir Pekan
-
Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini
-
DANA Kaget Banjir Rejeki: Tips & Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Hingga Jutaan Rupiah di Sini
-
Waspadai Kendal Tornado FC, PSS Sleman Janjikan Tampil Trengginas di Kandang
-
Efisiensi Anggaran "Memangkas" Kebudayaan? Komikus Yogyakarta Angkat Bicara Lewat Karya