SuaraJogja.id - Polisi meringkus VV, seorang wanita di Sumatra Barat lantaran telah berbuat cabul. Parahnya, korban dari aksi lucah pelaku itu adalah anak perempuan yang masih berusia delapan bulan.
Dikutip Suara.com dari Minangkabaunews.com, Senin (10/8/2020), tindakan cabul itu dilakukan VV saat mengasuh korban. Diketahui, pelaku bekerja sebagai pengasuh bayi alias baby sitter.
Terungkapnya kasus ini, motif VV melakukan fetish bayi itu untuk memenuhi hasrat seksual suaminya. VV melakukan panggilan video alias video call saat mencabuli balita tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (5/8) pekan lalu
Kapolres Pariaman Ajun Komisaris Besar Deny Rendra Laksmana, mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Pariaman, Sumbar, Kamis (5/8/2020) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pada saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah seusai mencari bibit padi di sekitaran kampungnya. Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," ujar Deny, hari ini.
Kemudian lanjutnya, EH menanyakan kepada Saksi Lisa (41) di mana keberadaan anaknya. Saksi menjawab anaknya bersama pelaku didalam kamar tidur.
Selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan popok pada anaknya.
"Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," katanya.
Baca Juga: Curhatan Korban Fetish Kain Jarik, Tak Puas Gilang Cuma Dijerat UU ITE
Pelaku awalnya berkilah, dan menjawab hanya mengganti poposk saja setelah buang air besar.
"Namun setelah didesak dan dicek oleh ibu korban, ternyata anaknya tidak ada buang air besar," ucapnya
Setelah didesak, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dengan cara menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil VC (Video Call) sex dengan suami siri pelaku.
"Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," kata Deny.
Atas perbuatannya, VV kini harus meringkuk di penjara.
"Suami pelaku sendiri dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 milyar," kata dia.
Berita Terkait
-
Kelemahan Teori Fetish dalam Kasus Kematian Arya Daru Menurut Pakar
-
Seksolog Mematahkan Asumsi Liar tentang Fetish di Balik Kematian Diplomat Arya
-
Ingat Kasus Gilang Bungkus? Kini Diduga Beraksi Lagi Usai Keluar Penjara
-
Apa Itu Porta Potty Dubai? Sisi Gelap Negara Tajir dengan Fetish Aneh, Kini Kena Bencana Banjir
-
5 Cara Cari Tahu Fetish Pasangan di Ranjang, Cocok Gak Ya?
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
Terkini
-
Dominikus Dion Harus Absen Lebih Lama! Ini Kondisi Terkini Skuad PSS Sleman Jelang Pramusim
-
Bupati Sleman Geram! Izin Penyedia Makanan Sekolah Dicabut Jika Terbukti Lalai dalam Kasus Keracunan
-
PBB Sleman 2025: Kabar Baik, Tak Naik, Denda Malah Mau Dihapus!
-
3 Link Aktif DANA Kaget, Buruan Diklaim Biar Enggak Kehabisan
-
Dana Keistimewaan DIY Dipangkas Setengah: Nasib Event Budaya Sleman di Ujung Tanduk