Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:41 WIB
Ilustrasi lokasi kasus penemuan mayat bayi. (Foto: Adi/Batamnews)

“Berkat bantuan nmasyarakat, Tim Tekad berhasil mengamankan tersangka inisial KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Talang Neki Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” katanya

Atas perbuatannya itu, Wanda dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Load More