SuaraJogja.id - Perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Bantul akan berbeda. Berbagai kegiatan, mulai dari tirakatan hingga upacara bendera, akan dilakukan secara terbatas, bahkan ditiadakan.
Hal itu dipastikan setelah keluarnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Bantul No 440/01559 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan yang Berpotensi Penularan Infeksi Covid-19 kepada 17 kecamatan di Bantul.
Salah satu yang menjadi perhatian di situ adalah larangan untuk melakukan kegiatan masyarakat yang sejatinya dilaksanakan dalam rangkaian memperingati HUT RI setiap tahunnya.
"Sesuai dengan SE tersebut, segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, misalnya malam tirakatan dan lomba-lomba, akan ditiadakan,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Pemkab Bantul Suparmadi kepada awak media, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Wali Kota Depok Larang Lomba 17 Agustus, Warga Protes Sudah Telanjur Iuran
Dikatakan Suparmadi, SE tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat secara umum sejak beberapa waktu yang lalu. Hal itu untuk mengantisipasi adanya rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bantul Yulius Suharta menuturkan bahwa selain berpedoman dengan SE Sekda, pihaknya juga menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Pihaknya juga tidak bisa memungkiri bahwa masih akan ada penyesuaian di masyarakat berkaitan dengan imbauan tersebut.
"Di situ [Perbup No. 79/2020] juga menyangkut dengan sosial kemasyarakatan, yakni intinya kegiatan-kegiatan yang telah diagendakan masyarakat harus tetap menyesuaikan protokol kesehatan sekiranya memang tetap akan dilaksanakan," kata Yulius.
Yulius mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bidang pengamanan dan penegakan hukum Pemkab Bantul ketika menjelang hari pelaksanaan.
Baca Juga: Logo HUT RI Ke-75 Dituduh Mirip Salib, Habib Husin Skakmat Para Pencibir
Hal itu dilakukan guna tetap meuwujudkan suasana kemerdekaan, tapi juga dapat disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Terlebih lagi, penerapan status tanggap darurat juga masih diterapkan baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten.
Berita Terkait
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Berkah MK hingga Langkah Besar Wahyu Anggoro Hadi untuk Bantul
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Tren Meningkat saat Akhir Tahun, Pemkot Yogyakarta Optimis Target Penerimaan Pajak Daerah Tercapai
-
Jelang Pilkada Kota Yogyakarta, 1.300 Lebih Linmas Siap Dikerahkan Jaga Tiap TPS
-
Kegempaan di Gunung Merapi Meningkat, Ada Potensi Luncurkan Awan Panas Lagi
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G