SuaraJogja.id - Perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Bantul akan berbeda. Berbagai kegiatan, mulai dari tirakatan hingga upacara bendera, akan dilakukan secara terbatas, bahkan ditiadakan.
Hal itu dipastikan setelah keluarnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Bantul No 440/01559 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan yang Berpotensi Penularan Infeksi Covid-19 kepada 17 kecamatan di Bantul.
Salah satu yang menjadi perhatian di situ adalah larangan untuk melakukan kegiatan masyarakat yang sejatinya dilaksanakan dalam rangkaian memperingati HUT RI setiap tahunnya.
"Sesuai dengan SE tersebut, segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, misalnya malam tirakatan dan lomba-lomba, akan ditiadakan,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Pemkab Bantul Suparmadi kepada awak media, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Wali Kota Depok Larang Lomba 17 Agustus, Warga Protes Sudah Telanjur Iuran
Dikatakan Suparmadi, SE tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat secara umum sejak beberapa waktu yang lalu. Hal itu untuk mengantisipasi adanya rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bantul Yulius Suharta menuturkan bahwa selain berpedoman dengan SE Sekda, pihaknya juga menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Pihaknya juga tidak bisa memungkiri bahwa masih akan ada penyesuaian di masyarakat berkaitan dengan imbauan tersebut.
"Di situ [Perbup No. 79/2020] juga menyangkut dengan sosial kemasyarakatan, yakni intinya kegiatan-kegiatan yang telah diagendakan masyarakat harus tetap menyesuaikan protokol kesehatan sekiranya memang tetap akan dilaksanakan," kata Yulius.
Yulius mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bidang pengamanan dan penegakan hukum Pemkab Bantul ketika menjelang hari pelaksanaan.
Baca Juga: Logo HUT RI Ke-75 Dituduh Mirip Salib, Habib Husin Skakmat Para Pencibir
Hal itu dilakukan guna tetap meuwujudkan suasana kemerdekaan, tapi juga dapat disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Terlebih lagi, penerapan status tanggap darurat juga masih diterapkan baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten.
Berita Terkait
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Berkah MK hingga Langkah Besar Wahyu Anggoro Hadi untuk Bantul
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar