SuaraJogja.id - Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mendesak Pemkab Sleman untuk membuat peraturan yang melindungi hak-hak buruh selama masa pandemi COVID-19.
Hal itu dinyatakan oleh Staff Departemen Pendidikan dan Propaganda DPD GSBI, Erlangga, kala audiensi ke Pemkab Sleman, pada Selasa (11/8/2020).
"Karena banyak perusahaan yang merumahkan dan PHK buruh selama pandemi ini. Dengan mendasarkan pada SE Menteri," ujarnya, usai audiensi bersama sejumlah jajaran terkait di Kompleks Parasamya, Pemkab Sleman, Selasa (11/8/2020).
Padahal, menurut Erlangga, ketika tindakan itu dilakukan berdasarkan SE Menteri, perusahaan harus mengawalinya dengan perundingan-perundingan bersama buruh terlebih dahulu.
Tapi yang terjadi selama ini, perusahaan tidak pernah melakukan forum perundingan sebelum merumahkan. Bahkan banyak mekanisme merumahkan yang tidak memiliki jangka waktu dan mekanisme yang jelas.
"Semua berjalan sepihak oleh perusahaan. Kami berharap Pemkab bisa mengeluarkan peraturan, yang minimal bisa melindungi hak buruh selama pandemi. Bagaimana agar perusahaan bisa menaatinya, sebelum merumahkan atau PHK buruh mereka," terangnya.
Erlangga menilai, ada alasan tersendiri kenapa aturan itu dibutuhkan. Pandemi bukan suatu hal yang harus diwajarkan. Pandemi bukan pula suatu keadaan untuk menganggap wajar perusahaan menghilangkan hak buruh.
"Tidak seperti itu. Betul memang ini situasi yang sulit. Tapi apakah perusahaan bisa membuktikan kalau memang betul berdampak pada situasi keuangannya," kata dia.
Ketika mengacu pada UU Ketenagakerjaan sekalipun, menurut Erlangga, ketika akan melakukan PHK, perusahaan harus membuktikan kerugian keuangan perusahaan. Selain itu, kerugian sudah terjadi tiga tahun berturut-turut dan diaudit oleh akuntan publik.
Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Bawen, Sejumlah Desa di Sleman Sudah Buat Perdes
"Nah data itu, tak pernah disampaikan. jangankan disampaikan, forum perundingan untuk menyampaikan data-data itu apakah terjadi? Keuntungan [yang diraih perusahaan] selama ini ke mana?," terangnya.
GSBI mendorong Pemkab Sleman mengeluarkan peraturan itu, agar perusahaan tak lagi seenaknya mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh.
"Dan supaya Bupati Sleman bisa tahu apa yang terjadi pada buruh di Sleman," kata dia.
GSBI berharap aturan itu bisa disahkan pada satu hingga dua bulan ke depan. Bila tak kunjung ada kemajuan, maka buruh berniat mengadakan aksi demonstrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengungkapkan, lewat audiensi itu, Pemkab mengetahui bahwa GSBI ingin Pemkab Sleman menerbitkan regulasi sebagai turunan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Disnaker menampung masukan dari buruh dan akan mendiskusikan dengan LKS tripartit Kabupaten Sleman, yang diketuai oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo.
"Jadi, ada beberapa perusahaan yang kurang pas dalam menjalankan SE Menaker ini," tutur dia.
Harusnya, langkah merumahkan buruh atau pegawai dilakukan dengan kesepakatan; disertai waktu yang jelas; kesepakatan harus tertulis, dari kedua belah pihak.
"Tapi ada yang kesepakatan tidak tertulis dan tidak menentukan sampai kapannya tidak ditentukan. Dan kedua pihak ada menandatangani kesepakatan bersama, serta sama-sama legowo dengan kondisi, sebagai dampak COVID-19," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Kenapa Rocky Gerung Akhir-akhir Ini Sering ke Riau? Ternyata oh Ternyata
-
Tidur Prabowo Bisa-bisa Tak Nyenyak Gara-gara Peringatan Sri Mulyani
-
Kelakar Sri Mulyani Potong Gaji Sekjen Karena Punya 3 Wamen
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah RAM 8 Memori 256 GB di Bawah Rp 4 Juta, Multitasking Anti Lemot!
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
Terkini
-
Intip MPLS Sekolah Rakyat Sleman Mulai dari Kesehatan Total, Pendidikan Karakter, dan AI
-
Rekomendasi PO Bus Terminal Pulo Gebang ke Terminal Giwangan
-
'Dipandang Rendah Karena Miskin...' Curhatan Siswa Sekolah Rakyat di Jogja yang Bikin Terenyuh
-
Dua Siswa, Satu Kelas: Kisah Pilu SD Negeri di Sleman yang Kekurangan Murid
-
Yogyakarta Gencarkan Perang Lawan Stunting: Tim Pendamping Dikerahkan, Calon Pengantin Jadi Target Utama