SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta mengungkap aksi penipuan yang dilakukan seorang wanita bernama Retnowati (24). Wanita asal kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede itu terbukti membuat laporan palsu ke kepolisian bahwa dirinya menjadi korban pencurian motor atau curanmor.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan awal mulanya pelapor yakni Retnowati mengaku menjadi korban pencurian motor pada Selasa (4/8/2020). Retnowati yang mengendarai motor di jalan Nyi Wiji Adisono, Prenggan, Kotagede dipepet orang tak dikenal dan ditakut-takuti jika ada ular di atas motornya.
"Karena kaget, wanita ini langsung berhenti dan berlari menjauhi motor. Dari keterangannya, motor yang dia tinggalkan dibawa kabur oleh orang yang memberitahu bahwa ada ular di motornya," ujar Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (11/8/2020).
Sudjarwoko melanjutkan, Retnowati akhirnya melaporkan dugaan pencurian yang dialaminya ke Polsek Kotagede. Menanggapi laporan tersebut, polisi memeriksa Retno yang saat itu mengaku sebagai korban.
"Akhirnya kami menyelidiki lebih dalam atas dugaan ini. Namun keterangan wanita ini kerap berubah-ubah dan tidak konsisten. Setelah kami tanya lebih lanjut, ia mengaku hanya membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian itu," jelas dia.
Sudjarwoko melanjutkan, motor yang dibawa wanita satu anak ini digadaikan untuk melunasi cicilan. Selain itu banyak hutang yang belum dilunasi keluarganya untuk biaya berobat anak.
"Jadi keterangan wanita ini memiliki banyak hutang. Lalu motor cicilan yang harus dilunasi belum terbayar. Sehingga untuk meringankan bayaran itu ia membuat laporan palsu agar mendapat dispensasi," jelasnya.
Hasil gadai motor senilai Rp2,2 juta itu, lanjut Sudjarwoko dibayarkan untuk melunasi kontrakan rumah dan arisan. Selain itu digunakan juga untuk membiayai orang tua dan anak yang kerap sakit-sakitan.
"Tindakannya ini dapat dijerat pasal 242 KUHP tentang Pembuatan keterangan Palsu. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Namun karena keadaannya yang cukup miris maka kami berikan peringatan saja," kata dia.
Baca Juga: Disidangkan UNESCO, Sumbu Imajiner Jogja Siap Ditetapkan Jadi Warisan Dunia
Retnowati tak ditetapkan sebagai tersangka. Keadaan ekonomi yang membelit wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu menjadi alasan polisi tak memberinya hukuman.
"Dalam menyelidiki kasus kami juga melihat latar belakang orang atau terduga pelaku. Karena memang keadaan ekonomi yang sulit, tidak kami tahan dan meminta dia untuk berjanji tak melakukan tindakan serupa," kata Sudjarwoko.
Di sisi lain, Polresta Yogyakarta juga memberi bantuan kepada Retnowati. Harapannya bantuan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga.
"Bantuan itu kami berikan untuk meringankan bebannya," jelas Sudjarwoko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Borobudur Dipakai Promosi Jogja? Blunder Dinas Pariwisata Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya
-
APBD Siap Mengalir: Sekolah Rakyat Sleman Gunakan Tanah Kas Desa, Ini Detailnya
-
Bupati Utamakan Kesehatan Warga, Sebagian APBD Perubahan Bantul Dialokasikan untuk Biaya BPJS
-
Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara