SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta mengungkap aksi penipuan yang dilakukan seorang wanita bernama Retnowati (24). Wanita asal kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede itu terbukti membuat laporan palsu ke kepolisian bahwa dirinya menjadi korban pencurian motor atau curanmor.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan awal mulanya pelapor yakni Retnowati mengaku menjadi korban pencurian motor pada Selasa (4/8/2020). Retnowati yang mengendarai motor di jalan Nyi Wiji Adisono, Prenggan, Kotagede dipepet orang tak dikenal dan ditakut-takuti jika ada ular di atas motornya.
"Karena kaget, wanita ini langsung berhenti dan berlari menjauhi motor. Dari keterangannya, motor yang dia tinggalkan dibawa kabur oleh orang yang memberitahu bahwa ada ular di motornya," ujar Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (11/8/2020).
Sudjarwoko melanjutkan, Retnowati akhirnya melaporkan dugaan pencurian yang dialaminya ke Polsek Kotagede. Menanggapi laporan tersebut, polisi memeriksa Retno yang saat itu mengaku sebagai korban.
"Akhirnya kami menyelidiki lebih dalam atas dugaan ini. Namun keterangan wanita ini kerap berubah-ubah dan tidak konsisten. Setelah kami tanya lebih lanjut, ia mengaku hanya membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian itu," jelas dia.
Sudjarwoko melanjutkan, motor yang dibawa wanita satu anak ini digadaikan untuk melunasi cicilan. Selain itu banyak hutang yang belum dilunasi keluarganya untuk biaya berobat anak.
"Jadi keterangan wanita ini memiliki banyak hutang. Lalu motor cicilan yang harus dilunasi belum terbayar. Sehingga untuk meringankan bayaran itu ia membuat laporan palsu agar mendapat dispensasi," jelasnya.
Hasil gadai motor senilai Rp2,2 juta itu, lanjut Sudjarwoko dibayarkan untuk melunasi kontrakan rumah dan arisan. Selain itu digunakan juga untuk membiayai orang tua dan anak yang kerap sakit-sakitan.
"Tindakannya ini dapat dijerat pasal 242 KUHP tentang Pembuatan keterangan Palsu. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Namun karena keadaannya yang cukup miris maka kami berikan peringatan saja," kata dia.
Baca Juga: Disidangkan UNESCO, Sumbu Imajiner Jogja Siap Ditetapkan Jadi Warisan Dunia
Retnowati tak ditetapkan sebagai tersangka. Keadaan ekonomi yang membelit wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu menjadi alasan polisi tak memberinya hukuman.
"Dalam menyelidiki kasus kami juga melihat latar belakang orang atau terduga pelaku. Karena memang keadaan ekonomi yang sulit, tidak kami tahan dan meminta dia untuk berjanji tak melakukan tindakan serupa," kata Sudjarwoko.
Di sisi lain, Polresta Yogyakarta juga memberi bantuan kepada Retnowati. Harapannya bantuan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga.
"Bantuan itu kami berikan untuk meringankan bebannya," jelas Sudjarwoko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik