SuaraJogja.id - Menanggapi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemkab Sleman akan menyusun sejumlah draf untuk memberi sanksi kepada masyarakat.
Bupati Sleman, Sri Purnomo membeberkan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan teknis pemberian sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut.
"Nanti arahannya ke sanksi sosial, jadi jika di denda nanti sudah lupa (tidak jera). Namun saat diberi sanksi bersih-bersih, mencabut rumput misalnya, jadi kan terkenang dan juga memberi partisipasi kebersihan lingkungan," terang Sri Purnomo kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
Sri menjelaskan sanksi sosial dan edukatif diambil lantaran untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19. Meski dalam pelaksanaan di lapangan masyarakat terlihat banyak mengenakan masker, namun masih ada yang melanggar protokol pencegahan.
"Melalui sosialisasi termasuk yang dilakukan penggerak PKK terus mendorong masyarakat untuk mengenakan masker dan menerapkan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS). Namun dengan inpres ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin, agar memutus rantai penyebaran virus," terangnya.
Hingga kini pihaknya belum memastikan penyusunan draf akan menjadi Perbup arau Surat Edaran (SE) terhadap penegakan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Sleman.
"Nanti kan turun dari Peraturan Menteri. Nanti keluar bentuk fisiknya. Dari fisik ini yang akan kami lengkapi untuk menjadikan aturan," kata dia.
Kendati demikian, penyusunan draf sendiri dilakukan oleh Satpol PP bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman.
"Ya penyusunannya hanya menunggu dari Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 (Sleman). Jika sudah siap nanti segera diterapkan," jelas dia.
Baca Juga: Dibilang Mirip Obama, Bupati Sleman Enggak Jadi Cat Rambut
Terpisah PLT Kasat Pol PP Kabupaten Sleman, Arif Permana menjelaskan bahwa susunan peraturan tersebut tak hanya disasar kepada masyarakat umum saja. Penegakan juga dilakukan di tempat usaha yang berpotensi besar menjadi tempat penyebaran virus.
"Teknisnya akan kami peringatkan dahulu jika ada tempat usaha yang tak menerapkan pencegahan Covid-19. Baik dari lisan hingga tertulis. Jika lokasi usaha tetap tak mengindahkan, sanksi paling berat bisa kami tutup," tegas Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara