SuaraJogja.id - Menanggapi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemkab Sleman akan menyusun sejumlah draf untuk memberi sanksi kepada masyarakat.
Bupati Sleman, Sri Purnomo membeberkan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan teknis pemberian sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut.
"Nanti arahannya ke sanksi sosial, jadi jika di denda nanti sudah lupa (tidak jera). Namun saat diberi sanksi bersih-bersih, mencabut rumput misalnya, jadi kan terkenang dan juga memberi partisipasi kebersihan lingkungan," terang Sri Purnomo kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
Sri menjelaskan sanksi sosial dan edukatif diambil lantaran untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19. Meski dalam pelaksanaan di lapangan masyarakat terlihat banyak mengenakan masker, namun masih ada yang melanggar protokol pencegahan.
"Melalui sosialisasi termasuk yang dilakukan penggerak PKK terus mendorong masyarakat untuk mengenakan masker dan menerapkan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS). Namun dengan inpres ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin, agar memutus rantai penyebaran virus," terangnya.
Hingga kini pihaknya belum memastikan penyusunan draf akan menjadi Perbup arau Surat Edaran (SE) terhadap penegakan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Sleman.
"Nanti kan turun dari Peraturan Menteri. Nanti keluar bentuk fisiknya. Dari fisik ini yang akan kami lengkapi untuk menjadikan aturan," kata dia.
Kendati demikian, penyusunan draf sendiri dilakukan oleh Satpol PP bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman.
"Ya penyusunannya hanya menunggu dari Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 (Sleman). Jika sudah siap nanti segera diterapkan," jelas dia.
Baca Juga: Dibilang Mirip Obama, Bupati Sleman Enggak Jadi Cat Rambut
Terpisah PLT Kasat Pol PP Kabupaten Sleman, Arif Permana menjelaskan bahwa susunan peraturan tersebut tak hanya disasar kepada masyarakat umum saja. Penegakan juga dilakukan di tempat usaha yang berpotensi besar menjadi tempat penyebaran virus.
"Teknisnya akan kami peringatkan dahulu jika ada tempat usaha yang tak menerapkan pencegahan Covid-19. Baik dari lisan hingga tertulis. Jika lokasi usaha tetap tak mengindahkan, sanksi paling berat bisa kami tutup," tegas Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal