SuaraJogja.id - Menanggapi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemkab Sleman akan menyusun sejumlah draf untuk memberi sanksi kepada masyarakat.
Bupati Sleman, Sri Purnomo membeberkan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan teknis pemberian sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut.
"Nanti arahannya ke sanksi sosial, jadi jika di denda nanti sudah lupa (tidak jera). Namun saat diberi sanksi bersih-bersih, mencabut rumput misalnya, jadi kan terkenang dan juga memberi partisipasi kebersihan lingkungan," terang Sri Purnomo kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
Sri menjelaskan sanksi sosial dan edukatif diambil lantaran untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19. Meski dalam pelaksanaan di lapangan masyarakat terlihat banyak mengenakan masker, namun masih ada yang melanggar protokol pencegahan.
"Melalui sosialisasi termasuk yang dilakukan penggerak PKK terus mendorong masyarakat untuk mengenakan masker dan menerapkan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS). Namun dengan inpres ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin, agar memutus rantai penyebaran virus," terangnya.
Hingga kini pihaknya belum memastikan penyusunan draf akan menjadi Perbup arau Surat Edaran (SE) terhadap penegakan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Sleman.
"Nanti kan turun dari Peraturan Menteri. Nanti keluar bentuk fisiknya. Dari fisik ini yang akan kami lengkapi untuk menjadikan aturan," kata dia.
Kendati demikian, penyusunan draf sendiri dilakukan oleh Satpol PP bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman.
"Ya penyusunannya hanya menunggu dari Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 (Sleman). Jika sudah siap nanti segera diterapkan," jelas dia.
Baca Juga: Dibilang Mirip Obama, Bupati Sleman Enggak Jadi Cat Rambut
Terpisah PLT Kasat Pol PP Kabupaten Sleman, Arif Permana menjelaskan bahwa susunan peraturan tersebut tak hanya disasar kepada masyarakat umum saja. Penegakan juga dilakukan di tempat usaha yang berpotensi besar menjadi tempat penyebaran virus.
"Teknisnya akan kami peringatkan dahulu jika ada tempat usaha yang tak menerapkan pencegahan Covid-19. Baik dari lisan hingga tertulis. Jika lokasi usaha tetap tak mengindahkan, sanksi paling berat bisa kami tutup," tegas Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka
-
Tangguh di Tengah Dinamika Global, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker