SuaraJogja.id - Menanggapi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemkab Sleman akan menyusun sejumlah draf untuk memberi sanksi kepada masyarakat.
Bupati Sleman, Sri Purnomo membeberkan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan teknis pemberian sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut.
"Nanti arahannya ke sanksi sosial, jadi jika di denda nanti sudah lupa (tidak jera). Namun saat diberi sanksi bersih-bersih, mencabut rumput misalnya, jadi kan terkenang dan juga memberi partisipasi kebersihan lingkungan," terang Sri Purnomo kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
Sri menjelaskan sanksi sosial dan edukatif diambil lantaran untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19. Meski dalam pelaksanaan di lapangan masyarakat terlihat banyak mengenakan masker, namun masih ada yang melanggar protokol pencegahan.
"Melalui sosialisasi termasuk yang dilakukan penggerak PKK terus mendorong masyarakat untuk mengenakan masker dan menerapkan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS). Namun dengan inpres ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin, agar memutus rantai penyebaran virus," terangnya.
Hingga kini pihaknya belum memastikan penyusunan draf akan menjadi Perbup arau Surat Edaran (SE) terhadap penegakan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Sleman.
"Nanti kan turun dari Peraturan Menteri. Nanti keluar bentuk fisiknya. Dari fisik ini yang akan kami lengkapi untuk menjadikan aturan," kata dia.
Kendati demikian, penyusunan draf sendiri dilakukan oleh Satpol PP bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman.
"Ya penyusunannya hanya menunggu dari Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 (Sleman). Jika sudah siap nanti segera diterapkan," jelas dia.
Baca Juga: Dibilang Mirip Obama, Bupati Sleman Enggak Jadi Cat Rambut
Terpisah PLT Kasat Pol PP Kabupaten Sleman, Arif Permana menjelaskan bahwa susunan peraturan tersebut tak hanya disasar kepada masyarakat umum saja. Penegakan juga dilakukan di tempat usaha yang berpotensi besar menjadi tempat penyebaran virus.
"Teknisnya akan kami peringatkan dahulu jika ada tempat usaha yang tak menerapkan pencegahan Covid-19. Baik dari lisan hingga tertulis. Jika lokasi usaha tetap tak mengindahkan, sanksi paling berat bisa kami tutup," tegas Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet