SuaraJogja.id - Menanggapi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemkab Sleman akan menyusun sejumlah draf untuk memberi sanksi kepada masyarakat.
Bupati Sleman, Sri Purnomo membeberkan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan teknis pemberian sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut.
"Nanti arahannya ke sanksi sosial, jadi jika di denda nanti sudah lupa (tidak jera). Namun saat diberi sanksi bersih-bersih, mencabut rumput misalnya, jadi kan terkenang dan juga memberi partisipasi kebersihan lingkungan," terang Sri Purnomo kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
Sri menjelaskan sanksi sosial dan edukatif diambil lantaran untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19. Meski dalam pelaksanaan di lapangan masyarakat terlihat banyak mengenakan masker, namun masih ada yang melanggar protokol pencegahan.
Baca Juga: Dibilang Mirip Obama, Bupati Sleman Enggak Jadi Cat Rambut
"Melalui sosialisasi termasuk yang dilakukan penggerak PKK terus mendorong masyarakat untuk mengenakan masker dan menerapkan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS). Namun dengan inpres ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin, agar memutus rantai penyebaran virus," terangnya.
Hingga kini pihaknya belum memastikan penyusunan draf akan menjadi Perbup arau Surat Edaran (SE) terhadap penegakan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Sleman.
"Nanti kan turun dari Peraturan Menteri. Nanti keluar bentuk fisiknya. Dari fisik ini yang akan kami lengkapi untuk menjadikan aturan," kata dia.
Kendati demikian, penyusunan draf sendiri dilakukan oleh Satpol PP bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman.
"Ya penyusunannya hanya menunggu dari Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 (Sleman). Jika sudah siap nanti segera diterapkan," jelas dia.
Baca Juga: Pilkades Ditunda, Calon Kades di Sleman Harus Tunggu Empat Bulan Lagi
Terpisah PLT Kasat Pol PP Kabupaten Sleman, Arif Permana menjelaskan bahwa susunan peraturan tersebut tak hanya disasar kepada masyarakat umum saja. Penegakan juga dilakukan di tempat usaha yang berpotensi besar menjadi tempat penyebaran virus.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam