SuaraJogja.id - Perwakilan Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-DIY mendatangani kantor Gubernur DIY, Jumat (14/8/2020). Mereka menyampaikan protes dan mendesak Pemda untuk segera ikut berperan dalam menangani carut marut Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Sebab, sudah sejak beberapa bulan terakhir, mahasiswa gencar menyuarakan RUU yang dinilai tidak menjawab kebutuhan rakyat indonesia dari aspek ekonomi, pendidikan, dan ketenagakerjaan tersebut. Namun hingga saat, ini belum ada respons positif dari pemangku kebijakan terkait penolakan tersebut.
“Kami ada yang turun ke jalan, ada pula yang melalui dialog-dialog [dengan pemangku kebjakan] seperti ini, tapi pada intinya kami terus menolak pengesahan RUU Cipta Kerja,” ungkap Wakil Ketua 1 Forum BEM se-DIY Pancar Setyo Budi di sela bertemu perwakilan Bakesbangpol DIY, LLDIKTI Wilayah V DIY, Disnakertrans DIY, dan lainnya.
Menurut Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII tersebut, RUU Cipta Kerja tidak menjadi jaminan akan tersedianya lapangan pekerjaan yang mengedepankan hak-hak tenaga kerja yang dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Dihadang Kawat Berduri, Ratusan Buruh Tak Bisa Demo saat Ada Jokowi di MPR
Di sisi lain, permasalahan ekonomi Indonesia tidak berkutat kepada inventasi saja, melainkan juga kualitas kelembagaan yang masih rentan akan praktik korupsi yang menghambat perputaran ekonomi Indonesia. Bahkan jaminan akan keberlanjutan lingkungan justru dikesampingkan dalam narasi RUU Cipta Kerja, yang saat ini terus digodok DPR RI.
Karenanya, mahasiswa Indonesia terus menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja. RUU itu dinilai bertentangan dengan UU No 15 tahun 2019 Bab 2 pasal 5 dan Bab 11 pasal 96 tentang perubahan atas UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kami juga menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mencederai semangat reformasi,” tandas Setyo.
Sejumlah penolakan lain juga coba terus disuarakan, mulai dari penyederhanaan regulasi terkait perizinan amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian SDA jangka panjang hingga perlu adanya reforma agararia sejati sesegera mungkin.
Negara seharusnya menjamin terciptanya ruang kerja yang aman, bebas diskriminatif, dan dapat memenuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh. Karenanya, sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenaga kerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak seharusnya tak dilakukan.
Baca Juga: 5 Isi Omnibus Law Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja
Di sektor pendidikan, RUU tersebut juga seharusnya tidak ikut mengintervensi. Karenanya, pemerintah harus menghentikan praktik liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan serta mewujudkan demokratisasi kampus.
Berita Terkait
-
Legislator NasDem Usul Perluas Tupoksi KPI dengan Omnibus Law UU Penyiaran hingga UU Pers, Kenapa?
-
Legislator PKB Wanti-wanti Soal Ide Omnibus Law UU Politik: Kita Punya Pengalaman Ciptaker Ditolak Besar-besaran
-
Soal Omnibus Law UU Politik, Formappi Ingatkan Baleg DPR: Jangan Cuma Gaya-gayaan
-
Soal Usulan Omnibus Law UU Politik dari Baleg DPR, Mendagri Tito Bakal Lapor ke Prabowo
-
Potret Para Buruh Demo di Patung Kuda Kawal Putusan MK soal Omnibus Law
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak