SuaraJogja.id - Seorang wanita 45 tahun asal Banjarharjo, Binomartani, Ngemplak, Sleman harus berurusan dengan polisi. Janda berinisial RM tersebut terbukti menjual miras di toko kelontong di wilayah Kalitirto, Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni menjelaskan, polisi mengamankan sebanyak 163 botol miras dari berbagai merek di dalam toko.
"Berawal dari laporan warga adanya dugaan perdagangan miras di wilayah Kalitirto. Dalam membuktikan hal tersebut, kami menyelidiki dan melakukan investigasi," jelas Eko Wahyu, dihubungi wartawan, Jumat (14/8/2020).
Awalnya polisi kesulitan mengungkap karena tak mendapatkan banyak bukti.
Setelah mendapati pergerakan penjualan miras yang dilakukan pelaku, polisi langsung menggeledah toko kelontong yang dimiliki adiknya.
"Jadi modusnya itu berkedok sebagai penjual toko kelontong untuk mengelabui petugas. Padahal dagangan utamanya itu miras," terang Eko Wahyu.
RM menjual miras dengan cara menawarkan barang dari satu orang ke orang lain.
Dia menjualnya dengan cara bertemu langsung dengan pelanggan.
"Kami mencari informasi lebih dalam dan mendapati pelaku menjual dengan cara Cash on Delivery (COD). Setelah mendapat cukup bukti, kami tak menyia-nyiakan kesempatan dan melakukan penggerebekan. Barang tersebut kami temukan di dekat kamar mandi toko setempat," jelasnya.
Baca Juga: Gebuk Polisi Pakai Stik Bisbol, Ibu-Anak Simpan Miras Ganja Oleh-oleh Ceko
Bukan tanpa alasan polisi mengungkap peredaran miras di toko tersebut. Pasalnya, pelanggan yang disasar adalah anak muda di sekitar wilayah toko.
"Memang banyak pemuda yang menjadi pelanggannya. Bagi kami ini berbahaya karena tindakan kriminalitas dimulai dari minuman keras," jelasnya.
Disinggung dari mana pelaku mendapatkan miras tersebut, Eko menjelaskan bahwa RM mendapatkan miras dari Semarang, Jawa Tengah.
"Pengakuannya, pelaku ini baru tiga bulan menjual miras, tapi kita masih lakukan pemeriksaan," katanya.
Janda anak dua itu, kata Eko, nekat menjual miras karena terdesak ekonomi dan tidak memiliki suami. Selain itu, hasil yang menggiurkan membuat pelaku menjalankan bisnis tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Kami masih kembangkan untuk mencari pemasok barang haram ini," kata Eko.
Berita Terkait
-
Gebuk Polisi Pakai Stik Bisbol, Ibu-Anak Simpan Miras Ganja Oleh-oleh Ceko
-
Bawa Miras Dicampur Ganja dari Republik Ceko, Ibu dan Anak Diciduk Polisi
-
Nekat, Warga Minum Hand Sanitizer Demi Bisa Mabuk Murah
-
Viral Anak Kecil Pegang Botol Miras, Perekam Video Cerita Kronologinya
-
Viral Video Anak Kecil Pegang Botol Miras Sambil Dugem, Warganet: Halo KPAI
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jogja Diguyur Hujan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Rabu, 17 September 2025
-
Profil Ni Made Dwipanti Indrayanti: Sekda DIY Perempuan Pertama di Jogja yang Sarat Prestasi
-
Rahasia Serangga Kali Kuning Terungkap! Petualangan Edukatif yang Bikin Anak Cinta Alam
-
Ni Made Jadi Sekda DIY: Mampukah Selesaikan Masalah Sampah dan TKD yang Membelit Yogyakarta?
-
40 Kebakaran dalam 8 Bulan di Yogyakarta: Waspada Korsleting dan Kelalaian