SuaraJogja.id - Seorang wanita 45 tahun asal Banjarharjo, Binomartani, Ngemplak, Sleman harus berurusan dengan polisi. Janda berinisial RM tersebut terbukti menjual miras di toko kelontong di wilayah Kalitirto, Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni menjelaskan, polisi mengamankan sebanyak 163 botol miras dari berbagai merek di dalam toko.
"Berawal dari laporan warga adanya dugaan perdagangan miras di wilayah Kalitirto. Dalam membuktikan hal tersebut, kami menyelidiki dan melakukan investigasi," jelas Eko Wahyu, dihubungi wartawan, Jumat (14/8/2020).
Awalnya polisi kesulitan mengungkap karena tak mendapatkan banyak bukti.
Setelah mendapati pergerakan penjualan miras yang dilakukan pelaku, polisi langsung menggeledah toko kelontong yang dimiliki adiknya.
"Jadi modusnya itu berkedok sebagai penjual toko kelontong untuk mengelabui petugas. Padahal dagangan utamanya itu miras," terang Eko Wahyu.
RM menjual miras dengan cara menawarkan barang dari satu orang ke orang lain.
Dia menjualnya dengan cara bertemu langsung dengan pelanggan.
"Kami mencari informasi lebih dalam dan mendapati pelaku menjual dengan cara Cash on Delivery (COD). Setelah mendapat cukup bukti, kami tak menyia-nyiakan kesempatan dan melakukan penggerebekan. Barang tersebut kami temukan di dekat kamar mandi toko setempat," jelasnya.
Baca Juga: Gebuk Polisi Pakai Stik Bisbol, Ibu-Anak Simpan Miras Ganja Oleh-oleh Ceko
Bukan tanpa alasan polisi mengungkap peredaran miras di toko tersebut. Pasalnya, pelanggan yang disasar adalah anak muda di sekitar wilayah toko.
"Memang banyak pemuda yang menjadi pelanggannya. Bagi kami ini berbahaya karena tindakan kriminalitas dimulai dari minuman keras," jelasnya.
Disinggung dari mana pelaku mendapatkan miras tersebut, Eko menjelaskan bahwa RM mendapatkan miras dari Semarang, Jawa Tengah.
"Pengakuannya, pelaku ini baru tiga bulan menjual miras, tapi kita masih lakukan pemeriksaan," katanya.
Janda anak dua itu, kata Eko, nekat menjual miras karena terdesak ekonomi dan tidak memiliki suami. Selain itu, hasil yang menggiurkan membuat pelaku menjalankan bisnis tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Kami masih kembangkan untuk mencari pemasok barang haram ini," kata Eko.
Berita Terkait
-
Gebuk Polisi Pakai Stik Bisbol, Ibu-Anak Simpan Miras Ganja Oleh-oleh Ceko
-
Bawa Miras Dicampur Ganja dari Republik Ceko, Ibu dan Anak Diciduk Polisi
-
Nekat, Warga Minum Hand Sanitizer Demi Bisa Mabuk Murah
-
Viral Anak Kecil Pegang Botol Miras, Perekam Video Cerita Kronologinya
-
Viral Video Anak Kecil Pegang Botol Miras Sambil Dugem, Warganet: Halo KPAI
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah