SuaraJogja.id - Seorang wanita 45 tahun asal Banjarharjo, Binomartani, Ngemplak, Sleman harus berurusan dengan polisi. Janda berinisial RM tersebut terbukti menjual miras di toko kelontong di wilayah Kalitirto, Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni menjelaskan, polisi mengamankan sebanyak 163 botol miras dari berbagai merek di dalam toko.
"Berawal dari laporan warga adanya dugaan perdagangan miras di wilayah Kalitirto. Dalam membuktikan hal tersebut, kami menyelidiki dan melakukan investigasi," jelas Eko Wahyu, dihubungi wartawan, Jumat (14/8/2020).
Awalnya polisi kesulitan mengungkap karena tak mendapatkan banyak bukti.
Setelah mendapati pergerakan penjualan miras yang dilakukan pelaku, polisi langsung menggeledah toko kelontong yang dimiliki adiknya.
"Jadi modusnya itu berkedok sebagai penjual toko kelontong untuk mengelabui petugas. Padahal dagangan utamanya itu miras," terang Eko Wahyu.
RM menjual miras dengan cara menawarkan barang dari satu orang ke orang lain.
Dia menjualnya dengan cara bertemu langsung dengan pelanggan.
"Kami mencari informasi lebih dalam dan mendapati pelaku menjual dengan cara Cash on Delivery (COD). Setelah mendapat cukup bukti, kami tak menyia-nyiakan kesempatan dan melakukan penggerebekan. Barang tersebut kami temukan di dekat kamar mandi toko setempat," jelasnya.
Baca Juga: Gebuk Polisi Pakai Stik Bisbol, Ibu-Anak Simpan Miras Ganja Oleh-oleh Ceko
Bukan tanpa alasan polisi mengungkap peredaran miras di toko tersebut. Pasalnya, pelanggan yang disasar adalah anak muda di sekitar wilayah toko.
"Memang banyak pemuda yang menjadi pelanggannya. Bagi kami ini berbahaya karena tindakan kriminalitas dimulai dari minuman keras," jelasnya.
Disinggung dari mana pelaku mendapatkan miras tersebut, Eko menjelaskan bahwa RM mendapatkan miras dari Semarang, Jawa Tengah.
"Pengakuannya, pelaku ini baru tiga bulan menjual miras, tapi kita masih lakukan pemeriksaan," katanya.
Janda anak dua itu, kata Eko, nekat menjual miras karena terdesak ekonomi dan tidak memiliki suami. Selain itu, hasil yang menggiurkan membuat pelaku menjalankan bisnis tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Kami masih kembangkan untuk mencari pemasok barang haram ini," kata Eko.
Berita Terkait
-
Gebuk Polisi Pakai Stik Bisbol, Ibu-Anak Simpan Miras Ganja Oleh-oleh Ceko
-
Bawa Miras Dicampur Ganja dari Republik Ceko, Ibu dan Anak Diciduk Polisi
-
Nekat, Warga Minum Hand Sanitizer Demi Bisa Mabuk Murah
-
Viral Anak Kecil Pegang Botol Miras, Perekam Video Cerita Kronologinya
-
Viral Video Anak Kecil Pegang Botol Miras Sambil Dugem, Warganet: Halo KPAI
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh