SuaraJogja.id - Aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jogja berujung panas. Terjadi kericuhan antara massa aksi dari Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) dengan warga saat aksi ujuk rasa, yang tadinya berlangsung di simpang tiga Jalan Colombo Gejayan, Depok, Sleman, dilanjutkan di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Jumat (14/8/2020).
Sempat terjadi pula aksi bakar ban di tengah simpang tiga UIN Sunan Kalijaga pada sekitar pukul 18.20 WIB. Dibentangkan pula spanduk penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Tolak Omnibus RUU Cipta Kerja. Kami hadir untuk menolak disahkannya peraturan yang banyak merugikan masyarakat," teriak sejumlah massa, Jumat malam.
Aksi bakar ban kemudian memicu warga sekitar untuk membubarkan demo. Sempat terjadi gesekan antara warga dan massa hingga polisi turun tangan sekitar pukul 19.15 WIB.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Bentrokan Aksi Tolak Omnibus Law di Gejayan Jogja
Beberapa warga meneriaki massa untuk membubarkan diri karena akses jalan Solo-Jogja macet total. Kendaraan dari arah UIN Sunan Kalijaga terjebak kemacetan hingga terjadi aksi saling lempar batu.
Warga dan massa pun makin bersitegang pada sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah warga terlihat membawa bambu untuk memukul mundur massa.
Gesekan warga dan massa lantas mendorong polisi bertindak. Massa yang terdiri dari ratusan orang pun diminta bubar dan digiring kembali ke Bundaran UGM, melewati rute dari UIN-Simpang Tiga Gejayan-Bundaran UGM.
Terpisah, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menjelaskan, terjadi kesalahpahaman antara warga dan massa hingga timbul gesekan. Kendati demikian, pihaknya langsung mengambil langkah untuk meredam ketegangan.
"Mungkin warga melihat kondisi sudah malam. Maksud mereka juga agar massa memperhatikan kondisi lalu lintas. Namun semua berjalan lancar. Mungkin warga juga merasa terganggu tadi," jelasnya.
Baca Juga: Aksi Gejayan Bentrok, Aliansi Rakyat Bergerak Unggah Foto Pelipis Berdarah
Anton membeberkan bahwa aksi yang mengundang massa turun ke jalan dalam aturannya diimbau berakhir pada pukul 18.00 WIB. Ia menuturkan bahwa kegiatan hanya berupa pemberitahuan yang dilayangkan panitia aksi.
"Harusnya selesai pukul 18.00 WIB. Mereka hanya memberi pemberitahuan atas kegiatan itu. Jika izin tidak ada," kata Anton.
Diberitakan sebelumnya, beberapa hal yang menjadi tuntutan aksi ARB adalah agar pemerintah menggagalkan Omnibus Law serta memberikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, dan upah yang layak untuk rakyat selama pandemi.
Pemerintah juga dituntut menggratiskan biaya pendidikan perguruan tinggi selama dua semester selama pandemi, mencabut UU Minerba, membatalkan RUU Pertahanan, serta meninjau ulang RUU KUHP, juga segera mengesahkan RUU PKS.
ARB menuntut pula agar pemerintah menghentikan dwifungsi TNI dan Polri yang saat ini banyak menempati jabatan publik yang akan dilegalkan oleh Omnibus Law. Mereka juga menolak otonomi khusus Papua dan memberikan Hak penentuan nasib sendiri dengan menarik seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran HAM, dan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya.
Selain itu, ARB juga menolak adanya tambang pasir besi di Kulon Progo, menolak rencana pembangunan bendungan besar, menghentikan segala pembangunan infrastruktur yang menggusur penghidupan warga, serta menuntut adanya standarisasi relaksasi kredit kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Soroti Replika Guillotin di Aksi Geyajan Memanggil: Penanda Kemuakan Terhadap Jokowi dan Dinastinya
-
Ikut Gejayan Memanggil, Peserta Aksi: Kami Bersama-sama Menyalakan Alarm Demokrasi!
-
Singgung soal Pelanggaran HAM di Gejayan Memanggil, Guru Besar UI: Tidak Boleh!
-
Permasalahan di Wadas Kembali Disinggung Peserta Aksi Gejayan Memanggil
-
9 Bencana Jokowi Menurut Gejayan Memanggil, Massa Tuntut Presiden Diadili
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025